“Harus menjadi perhatian Ketua MA untuk segera bisa mencari akar penyebab timbulnya keberanian oknum hakim melakukan perbuatan tercela yang bisa semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses Peradilan Indonesia.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mekanisme rekrutmen hakim harus segera diubah oleh Mahkamah Agung (MA) agar kasus yang melibatkan sang pengadil tidak terus terulang. MA harus terus berbenah diri agar peristiwa yang mencoreng lembaga peradilan tidak lagi terjadi. Sang pengadil yang seharusnya menegakkan hukum tidak lagi menjadikan hukum sebagai komoditi.
Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum Alexius Tantrajaya menanggapi kasus dugaan suap perkara Tipikor dengan tersangka oknum hakim, panitera dan pengacara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Untuk kesekian kalinya terungkap dan tertangkapnya lagi serta ditahannya beberapa oknum hakim nakal, berikut oknum panitera dan pengacara yang terlibat dalam memperdagangkan perkara yang kini sedang ditangani oleh Kejagung maupun KPK,” kata Alexius Tantrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Advokat senior ini berpendapat mekanisme rekrutmen hakim menjadi salah satu faktor masih adanya oknum sang pengadil nakal di lembaga peradilan.
“Harus menjadi perhatian Ketua MA untuk segera bisa mencari akar penyebab timbulnya keberanian oknum hakim melakukan perbuatan tercela yang bisa semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses Peradilan Indonesia,” ujarya.
Dikhawatirkan bila terus berulang kejadian serupa, tindakan oknum hakim ini dapat mencederai perasaan para hakim lainnya yang masih banyak berkarakter baik, jujur dan berintegritas tinggi.
“Jangan sampai para hakim yang baik ini tercederai, karena tetap berkomitmen menjalankan tugasnya secara independen tanpa bisa dipengaruhi dalam memberikan keadilan bagi pihak yang berperkara, harus tetap dijaga,” katanya.
“Oleh karenanya masalah mekanisme rekruitmen karier hakim bila menjadi penyebabnya haruslah segera dirubah,” sambung Alexius.
Terkait sanksi terhadap oknum hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ia menyarankan agar dihukum maksimal.
“Hukuman maksimal guna menimbulkan efek jera bagi oknum hakim nakal yang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi, terlebih mereka hakim Tipikor, jadi pengadil kasus korupsi kok malah terkena gratifikasi?” katanya
“Haruslah dijatuhkan hukuman yang maksimal dengan pemberatan ditambah 1/3 melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI kepada seluruh Pengadilan Tipikor di Indonesia, maka dengan SEMA ini diharapakan dapat mencegah perbuatan tercela dilakukan. Kita tunggu saja,” tambah Alexius.
Sikap MA
Terkait kasus tersebut, MA telah memberhentikan sementara empat hakim dan satu panitera yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang diduga mencapai Rp60 miliar tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat hakim, satu panitera dan dua advokat sebagai tersangka dugaan suap terkait putusan lepas atau ontslag pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(01)