Hemmen

Alexius Tantrajaya: Tuntutan Kewenangan Jaksa, Vonis Tergantung Hakim

Praktisi Hukum Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.(Dok.SP)

“Maka kejelian, ketelitian dan kecermatan Majelis Hakim sangat berperan penting dalam putusannya, dilihat dari peran masing-masing para terdakwa, apakah dapat dijatuhkan pidana lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan JPU atau bahkan dapat dibebaskan, itu semua tergantung Majelis Hakim yang mengadili perkara.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perbedaan lamanya tuntutan hukuman penjara terhadap para terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J didasarkan oleh keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas peran masing-masing.

Kemenkumham Bali

Kendati demikian, tuntutan pidana tersebut tidak mengikat kemandirian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

Pandangan itu disampaikan praktisi hukum Alexius Tantrajaya, saat dimintai tanggapannya terkait perbedaan tuntutan JPU terhadap perkara yang menjadi perhatian publik ini.

“Perbedaan lamanya tuntutan hukuman dalam perkara tindak pidana berdasarkan keyakinan JPU. Tuntutan hukuman menjadi kewengan jaksa, tapi vonis itu tergantung Majelis Hakim,” kata Alexius Tantrajaya kepada sudupandang.id, Minggu (22/1/2023).

Menurut advokat senior ini, dalam tuntutan maupun dakwaan, JPU menilai peran masing-masing para terdakwa terkait peristiwa tindak pidana, termasuk perkara kematian Brigadir J.

“Peran masing-masing terdakwa yang dilihat oleh JPU yang mengakibatkan kematian Brigadir Josua, yang dari semula telah tuangkan dalam surat dakwaan secara berlapis dengan delik penyertaan bagi masing-masing para pelakunya diatur dalam ketentuan Pasal 55 dan 56 KUHP,” terangnya.

Alexius menuturkan, begitu juga nantinya dengan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Putusannya juga berdasarkan keyakinan dan hasil fakta persidangan. Majelis Hakim akan melihat peran masing-masing dari para terdakwa dalam peristiwa terjadinya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Maka kejelian, ketelitian dan kecermatan Majelis Hakim sangat berperan penting dalam putusannya, dilihat dari peran masing-masing para terdakwa, apakah dapat dijatuhkan pidana lebih berat atau lebih ringan dari tuntutan JPU atau bahkan dapat dibebaskan, itu semua tergantung Majelis Hakim yang mengadili perkara,” paparnya.

Alexius memaparkan, Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis.

“Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum. Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” terangnya.

“Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum, dan juga rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dengan tetap mempertimbangkan argumentasi hukum pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukumnya, agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum dalam putusannya, yang dapat berakibat terulangnya peradilan sesat seperti kasus Sengkon-Karta yang merugikan para terdakwa maupun korban,” sambung Pengacara yang berkantor di bilangan Kebon Jeruk , Jakarta Barat itu.

Dalam perkara ini, JPU telah menuntut hukuman terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam tuntutannya JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara. Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.(um/01)

Ucapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H DPP Mahasi

Tinggalkan Balasan