JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktris Amanda Manopo resmi mengambil langkah hukum atas dugaan penggelapan dana yang diduga melibatkan mantan karyawannya. Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, bintang sinetron berusia 26 tahun itu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan polisi.
Amanda Manopo menegaskan kedatangannya kali ini bukan lagi sekadar berkonsultasi dengan penyidik. Ia memastikan akan langsung melaporkan kasus tersebut apabila seluruh bukti yang telah dikumpulkan dinyatakan lengkap.
“Kami langsung melaporkan ya,” tegas Amanda.
Kuasa hukum Amanda, Sandy Arifin, menjelaskan pihaknya masih memastikan seluruh dokumen pendukung telah memenuhi syarat agar laporan dapat diproses secara maksimal. Jika masih diperlukan data tambahan, termasuk hasil audit, pihaknya akan segera melengkapinya.
“Nanti kalau misalnya memang datanya, bukti yang sudah kita kumpulkan memang sudah lengkap dan memang bisa dibuat laporan hari ini, ya insya Allah akan dibuat laporan hari ini. Tapi kalau misalnya memang ada yang harus dilengkapi lagi terkait audit, ya mungkin kita lengkapi lagi,” jelas Sandy.
Selain hasil audit internal, Amanda mengaku telah membawa berbagai dokumen lain untuk diserahkan kepada penyidik. Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyelidikan dugaan penggelapan yang dilaporkannya.
“Banyak sih sebenarnya yang kita bawa. Jadi kita datang ke sini juga kita langsung kasih nanti sama penyidik. Kita juga hari ini kita langsung melaporkan ya,” kata Amanda.
Kasus ini sebenarnya telah diketahui Amanda sejak beberapa waktu lalu. Namun, proses hukum sempat ditunda karena ia tengah fokus mempersiapkan pernikahan pada Oktober 2025, kemudian menjalani masa kehamilan hingga melahirkan anak pertamanya pada 6 Juni 2026.
Setelah kondisi dirinya kembali pulih, Amanda memutuskan melanjutkan proses hukum yang sebelumnya hanya sebatas konsultasi. Dalam konsultasi awal dengan pihak kepolisian, tim Amanda juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen kerja sama serta indikasi pencemaran nama baik.
Meski demikian, dugaan penggelapan dana perusahaan menjadi perkara utama yang kini diprioritaskan. Berdasarkan hasil audit internal, Amanda disebut mengalami kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar.
Amanda pun menegaskan tidak memiliki keinginan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai. Menurutnya, proses hukum penting dilakukan agar memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi pihak lain.
“Ah, capek jadi orang baik ah. Sekali-kali kita harus memberikan efek jera ya supaya di luar-luar sana juga mungkin sebagai public figure yang mungkin merasa atau punya pengalaman yang sama, sepertinya ini adalah jalan yang terbaik melalui kuasa hukum ya,” ujar Amanda.
Dengan laporan yang diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Amanda berharap kasus dugaan penggelapan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap langkah yang diambilnya menjadi bentuk perlindungan hukum sekaligus peringatan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.(04)










