JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Vicky Prasetyo menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan, Jumat (28/8/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, Vicky memberikan keterangan kepada penyidik selama kurang lebih lima jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, selebritas yang dikenal dengan julukan Gladiator itu mendapat 26 pertanyaan. Kuasa hukum menyebut seluruh pertanyaan telah dijawab Vicky berdasarkan fakta yang diketahuinya.
“Hari ini Bang Vicky diperiksa ada 26 pertanyaan terkait perkara yang sementara dihadapi dan dilaporkan. Artinya sampai hari ini tidak pernah tadi dia menyampaikan bahwa dia belum pernah menerima sepeser pun dari hasil itu,” ujar Agustinus Nahak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (28/08/2026).
Agustinus menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi Vicky terkait laporan polisi yang sedang ditangani penyidik.
Menurut dia, proses pemeriksaan berlangsung lancar dan belum ditemukan hal yang dianggap dapat merugikan maupun memberatkan Vicky.
“Vicky hari ini diminta klarifikasi soal laporan LP itu, bahwa ada 26 pertanyaan hari ini yang dia jawab. Dari 26 pertanyaan itu semuanya tentunya masih datar dan belum ada hal-hal yang dianggap merugikan atau memberatkan, tidak ada,” ucap Agustinus Nahak.
Dengan memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan penyidik, Vicky disebut telah memenuhi proses klarifikasi terkait perkara yang dilaporkan tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul informasi yang menyebut Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Agustinus Nahak dengan tegas membantah informasi tersebut. Ia memastikan Vicky datang ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Statusnya hari ini dipanggil sebagai klarifikasi saja soal laporan LP, sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar,” jelas Agustinus Nahak.
Pihak Vicky pun meminta publik tidak mudah mempercayai kabar mengenai status hukum seseorang sebelum mendapatkan informasi resmi dari pihak berwenang.
Usai menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP), Vicky terlihat keluar dari gedung Polda Metro Jaya dengan tergesa-gesa.
Ia tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Kuasa hukum Vicky menjelaskan bahwa kliennya harus segera meninggalkan lokasi karena memiliki agenda lain.
“Vicky tadi pemeriksaan kurang lebih 5 jam. Lancar, sangat lancar. Kepergian Vicky yang buru-buru tadi karena dia ada kepentingan mau bertemu klien juga,” kata Agustinus Nahak.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Vicky Prasetyo. Hingga pemeriksaan pada Jumat (28/8/2026), pihak kuasa hukum menegaskan Vicky Prasetyo masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.(04)










