Bali  

Amankan Truk Plat N, Polres Badung Tetapkan Sopir Jadi Tersangka

Lantas Polres Badung mengamankan truk kelebihan muatan (Foto:dok.Humas Polres Badung)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Sebuah truk tronton dengan Nopol N 8853 UR yang dikemudikan oleh pria berinisial AC, diamankan oleh petugas kepolisian di Timur Jembatan Beringkit, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Rabu (9/2/2022). Truk tronton ini diamankan petugas lantaran melebihi muatan.

Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra, mengatakan, truk tersebut diamankan petugas lantaran terbukti melebihi muatan semestinya dan memiliki ukuran panjang yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian petugas melakukan pengukuran ulang dibantu oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub), ditemukan fakta kendaraan truk tersebut terjadi perubahan ukuran (over dimensi).

Kemenkumham Bali

“Selanjutnya kami mengamankan truk tersebut yang kemudian dilakukan proses hukum. Setelah melakukan penyelidikan dan memenuhi unsur pidana yang disangkakan kasus tindak pidana lalu lintas ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Kasat Lantas AKP Aan Saputra., dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, terjadi over dimensi pada bagian panjang total kendaraan. Tinggi total kendaraan, jarak antar sumbu, lebar total kendaraan, dan ukuran julur depan kendaraan ke as roda tengah.

“Dimensi bak kendaraan dan ditemukan selisih yang cukup signifikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi baik terhadap pengemudi, pemilik kendaraan serta saksi dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wily XII Bali-NTB termasuk dari saksi ahli,” jelasnya.

Foto:dok.Humas Polres Badung

Ia menyatakan kendaraan truck tronton bak terbuka Merk Nissan No. Pol N 8853 UR dapat disangkakan pasal 277 UU RI No. 2 Tahun 2009.

“Berdasarkan hasil pengukuran, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi terjadi perbedaan antara ukuran kendaraan sekarang dengan ukuran kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku termasuk ditemukan perbedaan dari ukuran tipe kendaraan (terdapat pada SRUT atau buku KIR).

“Dari keterangan yang didapat, pemilik kendaraan truck tronton bak terbuka Merk Nissan No. Pol N 8853 UR berinisial R mengakui sempat melakukan perubahan juga terhadap bentuk bak truk, dan pemilik sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sambung AKP Aan.(One)

Tinggalkan Balasan