JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Artis Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang kasus narkoba, Senin (26/8/2024).
Majelis hakim menyatakan Ammar Zoni bersalah memiliki dan mengkonsumsi narkoba.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan 1,” kata Majelis Hakim dalam sidang.
“Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” lanjut majelis hakim.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Atas divonis itu, ia pun menerima putusan hakim tanpa berdiskusi dengan kuasa hukum.
“Terima kasih yang Mulia, saya terima,” kata Ammar Zoni.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
JPU menuding Ammar Zoni tak hanya pemakai, tapi juga memberikan modal atau berbisnis narkoba.(04)