Hukum  

Anak Nia Daniaty Ditetapkan Sebagai Tersangka

Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania saat berada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS/dok.For

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Olivia Nathania resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal itu diungkap penasihat hukumnya, Susanti, terkait status pemeriksaan kliennya pada hari ini, Kamis (11/11/2021).

Anak penyanyi Nia Daniati, Olivia Nathania saat berada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan seleksi CPNS/dok.For

“Iya cuma OI saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia saat dihubungi.

Kemenkumham Bali

Susanti menerangkan, putri penyanyi Nia Daniaty itu telah tiba di Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka.

“Oi (Olivia) sekarang sudah di Polda dan sudah diperiksa deh. Dia Datang jam 7 pagi ya,” terangnya.

BACA JUGA  Penyidik Pidsus Kejagung Sita 19 Kontainer Tekstil Impor Asal China

Terpisah, Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, juga membenarkan Olivia diperiksa hari ini. Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi CPNS yang menyeret nama Olivia Nathania beberapa waktu lalu. Hal itu pula yang pada akhirnya membuat Olivia ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya kemarin hasil gelar sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut Jerry, keputusan penahanan terhadap Olivia Nathania tergantung daripada hasil pemeriksaan.

“Kalau itu lihat nanti hasil penyidkan. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu,” ucapnya.

BACA JUGA  Habib Bahar bin Smith Bakal Menghirup Udara Bebas

Sebelumnya, Olivia Nathania bersama suami, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021). Ia dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp9,7 Miliar.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatan Oli dan Raf dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.(for)

BACA JUGA  Hakim Agung Kena OTT Akibat Koruptor Tidak Dimiskinkan

Tinggalkan Balasan