Hemmen

Daftar Lengkap Koruptor Dapat Pembebasan Bersyarat, dari Pinangki hingga Zumi Zola

Pinangki divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Senin (8/2/2021)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  Sebanyak 23 nama koruptor yang bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kemenkumham. Bebas bersyarat 23 koruptor itu disampaikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Para koruptor ini menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kemenkumham.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Daftar lengkap para napi koruptor yang mendapatkan bebas bersyarat:

Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
2. Desi Aryani bin Abdul Halim;
3. Pinangki Sirna Malasari; dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.

BACA JUGA  Kenalkan Peran Kemenkumham Dalam Melayani Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Legal Expo

Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;
2. Setyabudi Tejocahyono;
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;
6. Danis Hatmaji bin Budianto;
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;
12. Zumi Zola Zulkifli;
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;
15. Supendi bin Rasdin;
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;
18. Anang Sugiana Sudihardjo; dan
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

BACA JUGA  Mudahkan Masyarakat, Kejati DKI Jakarta Launching Pelayanan Tilang Goes To Mall

Rika menyatakan, sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

“Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor,” kata dia. []

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan