JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Selebgram Angela Charlie alias Angela Lee ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka terhadap Angela Lee berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang public figure berinisial AL, terkait Dugaan penipuan dan atau penggelapan,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Kamis (15/8/2024)
Ade Ary menyebut dalam kasus ini Angela telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Statusnya telah ditingkatkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Ade Ary belum membeberkan secara rinci ihwal kasus hukum yang menjerat Angela. Namun, ia mengungkapkan kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp3,2 miliar.
“Kerugian Rp3,2 miliar,” ujarnya.
Menurut Ade Ary, dalam kasus tersebut total terdapat 15 tas mewah di antaranya merk Hermes dan merk LV.
“Kemudian dia (terlapor) melakukan penggelapan atau dugaan penipuan terhadap uang hasil penjualan tas,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik yakni sebanyak 14 surat perjanjian jual beli tas antara Saudari FI dengan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual Saudari FI ke Angela.
“Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dikirim Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum,” tukasnya.(04)