JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Berbagai jalan yang ditempuh sekolah bila ada siswa terpapar Covid-19. Seperti halnya menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) hanya dalam rombongan belajar atau kelas, bukan di satuan pendidikan. Penghentian ini minimal 7 hari setelah kasus ditemukan.
Upaya memenuhi semua itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) meluncurkan surat edaran.
Surat edaran tersebut berisi Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan itu diambil setelah memperhatikan situasi pandemi covid-19 di beberapa daerah.
“Hasil pembahasan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan Kemdikbudristek, perlu ada dikresi SKB 4 Menteri yang mengatur PTM 100 Persen di Masa Pandemi Covid-19,” papar Sekjen Kemdikbudristek Suharti di Jakarta, Senin (1/8).
Kesepakatan, lanjut Suharti, juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait.
“Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik, dengan tetap meminimalkan risiko penularan covid-19 di satuan pendidikan,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya dilakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes covid-19. Langkah berikutnya adalah penetapan kluster penularan covid-19 di satuan pendidikan.
“Pemda diharuskan melakukan pengawasan dan pembinaan atas PTM yang masih berlangsung di daerahnya, dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, penemuan kasus aktif di satuan pendidikan, baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi,” terangnya.
Surat edaran tersebut mengatur penghentian PTM pada rombongan belajar paling sedikit 7 hari setelah mendapat kasus konfirmasi Covid-19. Selain hasil surveilans epidemiologis yang menunjukkan angka positivity rate di satuan pendidikan terkonfimasi sebanyak 5 persen atau lebih.
“Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar, maka yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan di satuan pendidikan,” ucap Suharti menegaskan.
Penghentian PTM paling sedikit 5 hari untuk peserta didik terkonfirmasi covid-19 jika siswa bukan kluster penularan covid-19 di satuan pendidikan, dan hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.
“Kemdikbudristek terus mengupayakan percepatan vaksinasi covid-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) serta vaksinasi untuk peserta didik yang memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19,” paparnya.(red)