JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Gelar Doktor Honoris Causa (DR HC) yang didapatkan oleh Artis, Presenter sekaligus pengusaha Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand mendapatkan komentar miring dan perhatian publik.
Hal tersebut membuat pihak Kemendikbudristek turun tangan melakukan investigasi terhadap kampus tersebut. Dirjen Diktiristek, Abdul Haris mengungkapkan tidak menemukan aktivitas operasional dari UIPM di alamat tersebut. Lebih lanjut, mereka juga memastikan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia.
“Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Harris dalam keterangan tertulisnya, pada Minggu, (6/10/2024).
“Ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” sambungnya.
Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
“Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran,” ujarnya
Haris juga mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti.
Selain itu, katanya, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri (https://piln.kemdikbud.go.id/).
“Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan,” tuturnya.(04)