APBD Kabupaten Bintan 2023 Rp 1,18 Triliun Disahkan

Bupati Bintan Roby Kurniawan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan, Selasa (19/11/2022)/Foto:Istimewa

BINTAN, SUDUTPANDANG.ID – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1,18 triliun disahkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Selasa (29/11/2022).

DPRD Kabupaten Bintan menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengatakan, APBD merupakan pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Sehingga cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bintan secara menyeluruh dapat terwujud.

Ia menegaskan, bahwa pertanggungjawaban dari APBD harus memenuhi prinsip transparan, efektif dan efisien.

“Sebagai pimpinan daerah, tidak akan bosan-bosannya, saya mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya, terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Roby.

Ia memaparkan, pendapatan APBD Bintan tahun 2023 ditargetkan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp316,39 miliar lebih, dengan pendapatan transfer sebesar Rp821,35 miliar lebih. Totalnya menjadi Rp1,137 triliun lebih.

“Sedangkan pada tahun 2023 belanja daerah terdiri dari komponen belanja operasi sebesar Rp964,3 miliar lebih, dan belanja modal sebesar Rp83,5 miliar lebih. Kemudian, belanja tak terduga sebesar Rp18,1 miliar lebih. Selanjutnya, belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp117,3 miliar lebih,” terang politikus Partai Golkar ini.

“Sehingga, belanja pada APBD Bintan tahun 2023 sebesar Rp 1,183 triliun lebih,” pungkas Bupati Bintan, yang juga Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Kepulauan Riau (Kepri).(ian/01)

Tinggalkan Balasan