Hukum  

Apresiasi Siti Fadilah, OC Kaligis: Kami Tidak Merampok Uang Negara

OC Kaligis: Banyak rekan warga binaan mendukung perjuangan Anda. Kami warga binaan, banyak yang bukan perampok uang negara, terpaksa menempati Lapas, sekalipun nurani berkata, Mengapa kekuasaan berada di atas keadilan?

SudutPandang.id – Pengacara senior OC Kaligis mengaku sepakat dan mengapresiasi pernyataan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat diwawancarai oleh Deddy Corbuzier yang menyatakan bahwa dirinya tidak merampok uang negara.

Kemenkumham Bali

Menurut OC Kaligis pernyataan Siti Fadilah merupakan fakta sebenarnya yang dialami banyak warga binaan termasuk dirinya. Ia menyebut mereka yang divonis perkara tindak pidana korupsi tanpa bukti adanya kerugian negara adalah korban penzaliman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut pernyataan lengkap penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu dalam surat terbuka yang ditulisnya di Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis (28/5/2020):

Bandung, Sukamiskin, Kamis 28 Mei 2020.

Surat terbuka.:

“Saya tidak merampok uang Negara.” (Siti Fadilah Supari).

Kepada yang saya hormati Ibu DR. Siti Fadilah Supari.

Dengan segala Hormat.

1. Saya Prof. Otto Cornelis Kaligis bersama banyak Warga Binaan lainnya, sangat setuju dengan pernyataan ibu: “Kami Bukan Perampok Uang Negara.”

2. Sekalipun pers tidak mendukung Kami, karena memang Kami melalui LSM, KPK, ICW kami telah divonis sebagai koruptor kakap, nurani Kami tetap bertanya. Mengapa kekuasaan berada di atas keadilan?

3. Di Sukamiskin berdasarkan data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, banyak warga binaan divonis, senasib dengan ibu, di bawah kekuasaan Tirani Hakim Agung Artidjo yang selalu memutus tanpa pertimbangan hukum. Semua vonis Artidjo sejalan dengan tuntutan KPK yang hanya mengkofirmasi surat dakwaan, mengabaikan fakta yang terungkap di Pengadilan.

Persidangan adalah hanya sandiwara, untuk men-justifikasi pelanggaran hukum acara yang dilakukan KPK.

4. Saya tahu bahwa Anda dihukum karena “katanya” kebijakan penunjukan langsung, tanpa Anda mengambil keuntungan satu senpun. Putusan MK Nomor 25/2016 menghapus kata “dapat” pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Delik formil menjadi delik materiil. Kebanyakan yang terjaring KPK, didakwa atas dasar kemungkinan atau dapat menimbulkan kerugian negara. Kata dapat melalui Putusan MK Nomor 25/2016 ditiadakan. Kerugian negara secara substansi harus jelas.

5. Dari kebijakan yang Anda putuskan. Penunjukan langsung yang anda lakukan, tidak satu senpun keuntungan yang anda peroleh dari penunjukan langsung tersebut. Bahkan sekarang dengan Lahirnya Perpres 36/2020 penunjukan langsung dinikmati para vendor penerima order negara untuk, misalnya Kartu Pra Kerja. Yang diduga mendapatkan keuntungan antara lain adalah PT. Sekolah Integrasi Digital (SID) milik keluarga Najwa Shihab. Padahal PT SID yang adalah PT biasa dengan modal dasar Rp 50 juta, melalui penunjukan langsung mendapat atau menerima “durian runtuh” proyek Kartu Pra Kerja sebesar kurang lebih 700 miliar rupiah.

6. Mengenai kerugian Negara. Baik Mahkamah Agung melalui fatwa Ketuanya Prof. Hatta Ali maupun Jaksa Agung yang menanda tangani kesepakatan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sepakat bahwa yang menentukan kerugian negara adalah dan hanya BPK bukan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Undang-Undang BPK pun mengatur demikian. Namun begitu, ketentuan Undang-Undang ini diabaikan begitu saja oleh KPK.

7. Mereka yang korban penzoliman KPK antara lain eks Gubernur Papua Barnabas Suebu. Selama dua kali pemerintahannya, sesuai hasil pengawasan DPRD selaku mitra kerja Gubernur, dan berdasarkan Laporan Pertanggungan Jawab Gubernur kepada DPRD.

DPRD menyatakan tidak ada pelanggaran keuangan yang dilakukan oleh Barnabas Suebu. Hasil pemeriksaan BPK untuk warga binaan eks Menteri. Agama Surya Dharma Ali : Kerugian Negara Nihil.Eks Menteri Jero Wacik yang mestinya bebas divonis dengan mengabaikan kesaksian dibawah sumpah wakil Presiden Jusuf Kalla dan kesaksian tertulis Presiden SBY.

Sekalipun demikian mereka tetap divonis penjara. Banyak contoh-contoh serupa terjadi di Sukamiskin, dan juga di Lapas Lapas lainnya.

8. Ada warga binaan saudara Agus Karsono didakwa korupsi, divonis pelaku pembunuhan. Padahal dalam berkas tak satu saksi pembunuhan yang diperiksa sebagai saksi a charge terhadap saudara Agus Karsono. Jelas putusan didasarkan berkas tersangka orang lain.

9. Dari hasil penelitian saya di Sukamiskin ditambah dengan fakta-fakta yang saya peroleh berdasarkan laporan Panitia Angket DPR-RI, terdapat kurang lebih 60 lembar Laporan Fakta Korupsi KPK, Kejahatan Jabatan KPK yang dilanggar KPK dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini bisa terjadi. Karena KPK sebelum Firli Bahuri sebagai Ketua Komisioner KPK, oknum-oknum KPK tanpa adanya pengawasan, bisa bertindak sesuka hati mereka. KPK bebas melakukan tindakan yang korup. Bahkan wabah pegawai penyidik binaan Novel Baswedan, dapat mendikte para Pimpinan KPK.

BACA JUGA  Kapolri Tegaskan Tak Ada Pemaksaan Gunakan Atribut Natal

Tinggalkan Balasan