JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan bahwa menjaga marwah kejaksaan menjadi tanggung jawab setiap insan Adhyaksa. Setiap insan Adhyaksa memiliki kewajiban untuk menegakkan integritas, disiplin, dan berkinerja yang baik dengan program humanis adalah skala prioritas Kejaksaan di era saat ini.
“Budaya kerja yang optimis dan positif harus dibangun dengan semangat perbaikan dan kinerja yang baik. Pertanggung jawabkan kerja saudara-saudara sebagai penegak hukum bukan kepada pimpinan tetapi kepada masyarakat, dan untuk itu tidak ada kata lain, Jaksa harus merangkul dan bermanfaat bagi masyarakat bukan saja dalam bidang penegakan hukum tetapi juga di bidang sosial kemasyarakatan,” ujar Jaksa Agung dalam pengarahannya saat kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (15/11/2023).
Karena itu Jaksa Agung meminta Korps Adhyaksa di Kejati Bengkulu agar dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi, serta tidak segan-segan mempublikasikan capaian kinerjanya.
“Perlu saudara ketahui, seribu kali saudara meraih kesuksesan tidak ada artinya jika tidak saudara publikasikan,” kata Burhanuddin.
Ini dipandang perlu karena saudara akan tetap dianggap belum bekerja, karena masyarakat tidak mengetahui apa yang saudara kerjakan.
“Oleh karena itu manfaatkan sarana dan prasarana yang saudara miliki untuk mempublikasikan capaian saudara,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga mengatakan, tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk menjauhi gaya hidup yang menjurus pada hedonisme.
Hal ini dikarenakan bahwa seluruh jajaran hanya pelayan masyarakat.
“Sekali lagi kita hanyalah pelayan masyarakat, dimana secara hakikatnya tugas kita itu melayani masyarakat, sehingga sudah sepatutnya sebagai abdi negara kita harus memberikan contoh sikap, adab, etika serta bijak dalam menggunakan media sosial dan di samping itu sudah sepatutnya kita turut mensosialisasikan kebijakan pemerintah maupun institusi,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan peran pengawasan internal juga diefektifkan yakni pengawasan melekat yang fungsinya bukan untuk mencari kesalahan, akan tetapi fungsinya adalah menegakkan standar akuntabilitas dan integritas insan Adhyaksa sehingga dalam pelaksanaan tugas-tugasnya harus mampu melakukan evaluasi terhadap kinerja satuan kerja di daerah. (05)