Tingkatkan Kinerja Kejaksaan, Jaksa Agung Kunker Virtual

Jaksa Agung
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin (Foto: Kejaksaan RI)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Guna mendukung program kerja Pemerintah Presiden untuk mencegah dan pemberantasan korupsi. Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja (Kunker) Virtual pada seluruh jajaran Kejaksaan dan menyusun Roadmap 2025-2029. Kamis (31/10/204).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan, dalam Kunjungan Kerja Virtual itu, ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh Insan Adhyaksa atas kinerja positif Kejaksaan selama lima tahun terakhir, yang berhasil mempertahankan kepercayaan publik sebagai lembaga penegak hukum terpercaya.

Kemenkumham Bali

Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya dukungan dan solidaritas dari seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus menjaga serta meningkatkan kinerja dalam mendukung program kerja Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

BACA JUGA  Muara Karta: Indonesia Butuh Sosok Pemberani Seperti Mahfud MD

Sebagai langkah nyata, Kejaksaan RI telah menyusun Roadmap 2025-2029 yang fokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Roadmap ini mengedepankan supremasi hukum yang berkeadilan serta berlandaskan hak asasi manusia.

Lalu untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap netral dan imparsial, menjauhi politik praktis

Dalam hal penanganan perkara, ia juga menekankan pentingnya pendekatan restoratif, terutama dalam kasus-kasus yang berdampak pada masyarakat luas. Selain itu, Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya kolaborasi untuk memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.

Diakhir penyampaiannya, Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi, agar Kejaksaan tetap menjadi lembaga yang dipercaya dan diandalkan oleh masyarakat. (PR/04)