Armor Toreador Lakukan KDRT Usai Ketahuan Lihat Video Porno

Armor Toreador
Armor Toreador suami Cut Intan Nabila saat di tangkap polres bogor (Foto:Net)

BOGOR, SUDUTPANDANG.ID –Selebgram cantik yang juga mantan atlet anggar, Cut Intan Nabila, jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Armor Toreador.

Atas aksi tersebut, Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku. Armor ditangkap tanpa perlawanan di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/8/2024).

Kemenkumham Bali

“Alhamdulillah (pelaku) sudah tertangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat jumpa pers di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).

Lanjut AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengungkap motif KDRT. Ia mengatakan sempat terjadi adu mulut antara tersangka dan korban di dalam kamar. Di kamar tersebut juga ada anak mereka, yang baru berusia 7 hari.

BACA JUGA  Polisi Segel Tempat Hiburan Malam di Jaksel dan Artis N Dibebaskan

“Cekcok berawal dari masalah HP,  dimana korban meminta penjelasan terhadap apa yang ada di dalam HP tersangka,” jelas AKBP Rio.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka marah kepada korban usai ketahuan nonton video porno.

“Bahwa motifnya saya sampaikan hasil pemeriksaan dari tersangka, mohon maaf, saya sampaikan bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno,” beber AKBP Rio.

“Namun kami ingin menggali pemeriksaan lebih lanjut dari korban, karena kemarin faktor psikologinya masih trauma, jadi kami berinisiatif menghentikan dulu sementara pemeriksaan dari korban,” lanjutnya.

Lebih lanjut Kapolres Bogor menuturkan Armor dikenakan pasal berlapis.

“Penyelidikan sudah dinaikkan ke penyidikan dan kami telah melakukan penagihan terhadap ATG ini dengan pasal berlapis,” kata AKBP Rio Hanggoro.

BACA JUGA  Prilly Latuconsina Akui Ketagihan dalam Adegan Kesurupan

Pasal berlapis yang disangkakan ke Armor Toreador adalah KDRT dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Satu, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta kekerasan terhadap anak dan penganiayaan Pasal 351 KUHP,” terang Rio Hanggoro.(04)