Hukum  

Aset Negara Dijual, Kejati Periksa Tiga Saksi Ahli

Konferensi pers Kejati Bali terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi aset negara berupa tanah kantor Kejari Tabanan, Rabu (17/3)/Foto:istimewa

Tabanan, Sudutpandang.id – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa tiga saksi ahli terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Bali.

“Telah meminta keterangan tiga orang ahli, yaitu KPKNL, DJKN dan BPN. Selain itu, dimungkinkan adanya ahli lain yang akan dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Asisten Intelijen Kejati Bali, Zuhandi, dalam konferensi pers, di Denpasar, Rabu (17/3).

Zuhandi menyebut ada 14 orang saksi yang diperiksa dari 18 orang yang akan dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dalam perkara ini, pemeriksaan tersangka juga akan direncanakan, setelah semua saksi dan ahli dimintai keterangan dengan lengkap,” ujarnya.

BACA JUGA  Komentari Bule Australia Korban Penganiayaan di Bali, Gede Pasek Suardika: Balapan Polisi dan Imigrasi 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto menambahkan, hasil pemeriksaan tiga saksi ahli, yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendukung proses penyidikan.

Sebelumnya, ada 6 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejari Tabanan, yaitu WS, NM, NS, IKG, PM dan MK.

“Ya, keterangan ini mendukung pada penyidikan bahwa tersangka melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan,” kata Luga.

Dalam perkara ini, Kejari Tabanan juga memiliki aset berupa tanah kantor yang perolehannya dengan status hak pakai dari Gubernur Bali kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejati Bali. Aset tersebut digunakan sebagai kantor dan rumah dinas Kejari Tabanan sejak tahun 1974.

BACA JUGA  Pengakuan Dadan yang Mengaku Keponakan Wakil Jaksa Agung Dinilai Hanya Bluffing

Namun, oleh tersangka WS, NM, NS, IKG, PM dan MK mengklaim aset negara tersebut. Mereka membangun rumah tinggal tanpa ada alas hak yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan yaitu sebesar Rp14.394.600.000 sebagaimana nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Perbuatan keenam tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.(one)

Tinggalkan Balasan