JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Pengakuan Dadan Tri Yudianto, eks Komisaris Wika Beton yang beredar di media sosial mengaku sebagai keponakan Wakil Jaksa Agung Sunarta hanyalah bluffing semata. Padahal tersangka dugaan suap perkara ini tidak mengenal secara detail sosok Wakil Jaksa Agung Sunarta.
Hal ini disampaikan Sekjen LSM Mata Hukum, Mukhsin Nasir, dalam perkacapannya dengan awak media di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
“Jadi menurut saya, opini yang berkembang di media soal adanya dugaan bahwa Dadan Tri Yudianto, eks Komisaris Wika Beton yang kini menyandang status sebagai tersangka di KPK mengaku-ngaku sebagai ponakan dari Wakil Jaksa Agung Sunarta ya harus dijelaskan sendiri oleh Dadan di muka publik,” ujar Mukhsin Nasir.
“Apakah hubungan Dadan dengan Wakil Jaksa Agung itu benar, yang notabene dikatakan hubungan sebagai ponakan. Dan bila benar pengakuan itu, Dadan sebagai keponakan, ya menurut saya tidak ada masalah, itu sah-sah saja,” sambungnya.
Namun, lanjut Mukhsin, yang bermasalah itu bila ada bukti dari hubungan sebagai keponakan Wakil Jaksa Agung dalam kaitannya dengan peristiwa hukum yang sedang menjerat Dadan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada semacam pengakuan atau bukti lain dari Dadan yang mengarah adanya bentuk “cawe-cawe” atau ikut berperannya Wakil Jaksa Agung Sunarta dalam peristiwa hukum Dadan di KPK, ya harus dibuktikan kebenarannya,” katanya.
“Tapi perlu diingat, jangankan ponakan, anak kandung sendiri sendiri punya tanggungjawab hukum sendiri,” tambah Mukhsin.
Ia menegaskan, yang harus membuktikan tentang isu tersebut adalah Dadan sendiri, bukan pihak-pihak lain sekadar asumsi atau opini.
“Jadi sebaiknya informasi yang sudah berkembang di publik ini karena ini tidak sekedar hanya menyangkut nama Pak Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung, tapi yang paling utama adalah menyangkut nama institusi yang harus diluruskan oleh Dadan,” ujarnya.
“Jangan sampe jadi liar sebagai opini, karena ini bisa berdampak kurang elok terhadap institusi Kejaksaan Agung yang saat ini mendapat kepercayaan publik bahwa Kejaksaan Agung memiliki nilai tertinggi dalam penegakan hukum yang sangat menyentuh kepada masyarakat,” lanjutnya.
Mukhsin mengatakan, karena tidak semudah upaya yang dibangun oleh Jaksa Agung Burhanudin dalam menjaga marwah Korps Adhyaksa melaui berbagai terobosan hukum.
“Menciptakan jaksa yang profesional, berintegritas serta berhati nurani dalam setiap penegakan hukum kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan tidak pernah nama Dadan Tri Yudianto.
“Tidak ada itu mas. Saya baru dengar nama itu, dan kasus itu dari kalian,” kata Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.
Ketut Sumedana menyatakan apa yang dilakukan Dadan merupakan modus penipuan belaka.
“Modus penipuan biasa mas. Siapa pun di depan hukum itu sama. Yang mengaku demikian banyak. Kalau ada melakukan kesalahan, silakan ditindak tegas, ditangkap dan ditahan serta proses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya beredar di media sosial, Dadan mengaku sebagai keponakan Wakil Jaksa Agung Sunarta kepada pengacara Yosep Parera. Yosep adalah pengacara Tanaka-Ivan, yang diduga akan menyuap Hakim Agung.(tim)