Berita  

Aturan PPKM Level 2 Jakarta Tidak Berubah, Kapasitas Pengunjung Mal 75 persen

Dok.Fotografer

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID –  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 di Jakarta diperpanjang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan perpanjangan status itu berlaku sepekan ke depan.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Maret 2022,” tulis Tito dalam instruksinya yang diteken 14 Maret 2022.

Kemenkumham Bali

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, Jakarta berada dalam PPKM Level 3. PPKM Level 2 di Ibu Kota dimulai sejak 8 Maret.

Aturan pembatasan orang kali ini tak berbeda dari pekan lalu. Kegiatan belajar-mengajar dapat digelar tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.

BACA JUGA  Fajri Pasien Obesitas Dimakamkan di TPU Menteng Pulo

Kebijakan work from office (WFO) bagi perusahaan non-esensial maksimal 75 persen dari kapasitas. Kemudian supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.

Sementara pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 75 persen.

Mal, restoran, pedagang kaki lima, dan tempat makan sejenisnya beroperasi maksimal hingga 21.00 WIB, kapasitas pengunjung 75 persen, serta waktu makan 60 menit.

Pemerintah tetap mengizinkan rumah makan dan kafe buka mulai malam hari sejak 18.00-00.00 WIB. Namun, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Ketentuan selanjutnya bahwa tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni budaya dan sejenisnya, serta aktivitas di tempat gym diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

BACA JUGA  Camat Kota Kisaran Timur Hadiri Pisah Sambut Kapolsek

Kapasitas orang di transportasi umum diizinkan 100 persen. Jumlah orang di resepsi pernikahan maksimal 50 persen dan tidak dapat menyajikan makan di tempat.

Tito juga mengatur agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada masa PPKM Level 2. “Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.”

 

Tinggalkan Balasan