Ayah dan Anak Begal Wanita Bonceng Dua Balita di Tangerang

Dok.Ilustrasi

TANGERANG, SUDUTPANDANG.ID – Pelaku begal sadis di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polisi. Kedua pelaku berinisial E (46) dan MM (21), merupakan ayah dan anak. Keduanya diciduk usai menggasak sepeda motor seorang ibu atas nama Galuh Julitri (22). Korban disabet senjata tajam di bagian kepala dan lengan saat mempertahankan motornya.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, peristiwa pembegalan sadis itu terjadi Kamis (21/4/2022). Korban yang membonceng dua anaknya usia 3 dan 4 tahun, akan pergi bekerja. Sebelum bekerja, kedua anaknya itu hendak dititipkan ke rumah kakaknya.

Kemenkumham Bali

“Saat di tengah perjalanan korban dipepet dari belakang oleh dua orang pelaku yang berboncengan motor, salah satu pelaku langsung memukul korban ke arah muka dan membacok korban dengan sebilah golok panjang mengarah kepala dan tangan sebelah kiri korban,” terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Po Zain Dwi Nugroho, Selasa (17/5/2022).

BACA JUGA  Jabodetabek Diprakirakan BMKG Diguyur Hujan Sedang-Lebat Hingga Februari

Kemudian, setelah pelaku berhasil menguasai sepeda motor korban, korban berteriak meminta tolong dan pelaku meninggalkan sepeda motor yang telah dikuasainya itu di lokasi kejadian.

“Ada saksi berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi kejadian, mendengar teriakan korban dan berupaya memberikan pertolongan. Sehingga pelaku kabur tanpa membawa sepeda motor korban. Namun korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan lengan kiri,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan Polisi kedua pelaku berhasil teridentifikasi, yang berasal dari wilayah Lebak, Banten. Selanjutnya, dari hasil identifikasi itu, petugas mengamankan kedua pelaku pada dini hari kemarin di kediaman pelaku di Kampung Padarame, Desa Sukanegara Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak.

BACA JUGA  Camat Air Batu Bantu Korban Begal di Sidomukti Asahan

Setelah berhasil diamankan, keduanya kemudian diminta Polisi menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya yang dibuang ke seorang penadah. Namun, saat akan melakukan pengembangan keduanya justru melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

Di hadapan penyidik, kata Kapolres, keduanya mengakui memiliki hubungan ayah dan anak. Dalam aksi pencurian dengan kekerasan itu, pelaku E berperan sebagai eksekutor dan pelaku MM sebagai joki yang mengendarai sepeda motor.

“Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun Pidana” ucap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan