JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Ayu Thalia ingin memanfaatkan restorative justice untuk berdamai dengan Nicholas Sean. Akan tetapi, Ayu merasa tak pernah dapat kesempatan untuk melakukan itu.
Ayu Thalia merasa tak pernah diberikan hak restorative justice atau perdamaian oleh pihak penyidik saat menangani kasusnya dengan anak Ahok, Nicholas Sean. Hal itu Ayu Thalia ungkapkan saat sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (10/11).
“Saya pernah bertemu (Nicholas Sean) di kantor polisi. Waktu itu tidak pernah diupayakan perdamaian. Saya hanya mengungkap apa yang saya alami, dia pikir saya mencemarkan nama baik dia,” kata Ayu Thalia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Sutadji selaku hakim ketua menyinggung beberapa kali kepada Ayu Thalia soal penerapan restorative justice. Menurut Sutadji, perkara yang dialami Ayu Thalia dan Nicholas Sean adalah perkara sederhana.
“Perkaranya sederhana saja sebenarnya, soal omongan saja. Masa nggak pernah di-restorative justice. Ini serius belum pernah dikasih jalan buat berdamai?” tanya Sutadji
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Ayu.
Di sisi lain, dalam persidangan itu Ayu selalu mengaku tak pernah menyebut nama Nicholas Sean saat melakukan wawancara soal pengakuannya mengalami tindak kekerasan.
“Awak media sempat datang ke tempat kerja, klarifikasi, tapi saya tidak beri banyak statement, biar proses hukum yang berjalan,” kata Ayu Thalia.
Pengacara Nicholas Sean, Junanda Wahid angkat bicara soal pengakuan Ayu Thalia yang tak pernah mendapat kesempatan untuk berdamai. Menurut Junanda Wahid penyidik lebih berhak menjawab pertanyaan tersebut.
“Hak restorative justice itu hanya dari pihak kepolisian yang menawarkan. Bukan dari pihak pelapor ataupun terlapor,” tukas Junanda Wahid
Ayu Thalia mengaku mau saja berdamai dengan Nicholas Sean di persidangan. Ayu Thalia didakwa terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anak Ahok, Nicholas Sean. Ayu Thalia dinilai melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.
Kasus berawal pada 27 Agustus 2021, ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh putra Ahok itu.
Namun kasus Ayu Thalia dihentikan. Akhirnya Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dari laporan tersebut Ayu Thalia saat ini masih berstatus sebagai terdakwa meski tak dilakukan penahanan.(04)