BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mendorong dunia usaha di Kota Bekasi memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, khususnya di sektor formal. Menurutnya, keterbatasan fisik bukan alasan untuk menutup peluang seseorang dalam bekerja, berkarya, dan membangun kemandirian ekonomi.
Dorongan tersebut disampaikan Tri saat memberikan apresiasi kepada MI-Caf 13%, usaha kuliner yang membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja sekaligus mengembangkan keterampilan. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa kesempatan yang inklusif dapat membuka potensi yang selama ini belum sepenuhnya terlihat.
Salah satu sosok di balik MI-Caf 13% adalah Dika, penyandang disabilitas berusia 21 tahun. Dengan dukungan orang tua, Dika berani mengembangkan usaha kuliner sekaligus memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas lainnya untuk ikut bekerja dan berkarya. Kisah tersebut dinilai menjadi contoh bahwa penyandang disabilitas mampu menjadi pelaku usaha sekaligus membuka peluang bagi orang lain.
Tri mengatakan semangat seperti yang ditunjukkan MI-Caf 13% perlu diperluas. Kesempatan bagi penyandang disabilitas tidak seharusnya hanya tersedia melalui usaha mandiri dan UMKM, tetapi juga dibuka oleh perusahaan, industri, perkantoran, dan berbagai sektor formal lainnya.

“Penyandang disabilitas memiliki kemampuan dan potensi yang bisa dikembangkan. Saya mendorong dunia usaha di Kota Bekasi untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi mereka agar bisa bekerja di sektor formal. Berikan ruang, kesempatan, dan lingkungan kerja yang mendukung,” ujar Tri Adhianto.
Ia menambahkan, terciptanya lapangan kerja yang inklusif membutuhkan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, serta komunitas disabilitas. Dunia usaha diharapkan menilai calon pekerja berdasarkan kemampuan dan keterampilan, sekaligus memastikan lingkungan kerja dapat diakses dan mendukung kebutuhan pekerja disabilitas.
Di sisi lain, Pemkot Bekasi terus mendorong kemandirian ekonomi penyandang disabilitas melalui pengembangan UMKM. Pendataan UMKM disabilitas dilakukan agar pelaku usaha dapat memperoleh akses terhadap program pengembangan, sementara kegiatan “Selasa Ceria” menjadi salah satu ruang pemasaran bagi mereka untuk memperkenalkan dan menjual produk secara bergantian.
Selain sektor ekonomi, Pemkot Bekasi juga mendorong akses pendidikan dan pengembangan bakat bagi penyandang disabilitas, termasuk gagasan menghadirkan sekolah disabilitas di setiap kecamatan serta pembinaan atlet melalui National Paralympic Committee Indonesia (NPCI).
Pemerintah juga menyiapkan pelatihan berjenjang dan memberikan apresiasi bagi atlet disabilitas berprestasi. Langkah tersebut diharapkan memperkuat ekosistem inklusif, sehingga penyandang disabilitas memiliki ruang yang semakin luas untuk belajar, bekerja, berusaha, dan menentukan masa depannya secara mandiri.(PR/04)











