Terdampar di Pantai Selatan Cianjur, Tubuh Ikan Paus Dipotong Warga

Paus Cianjur
Seekor ikan paus yang terdampar di Pantai Selatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026) langsung dipotong masyarakat untuk diambil daging dan tulangnya sehingga tidak bersisa. FOTO: HO-Ant/Ahmad Fikri

CIANJUR-JABAR, SUDUTPANDANG.ID – Seekor ikan paus yang terdampar di pesisir pantai selatan, tepatnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, tubuhnya telah dipotong masyarakat sekitar dibenarkan oleh Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan dan Perikanan (DPKHP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Kami mendapat laporan dari camat Rabu (23/9/2026) pagi kalau ada paus terdampar sejak Senin (21/9) di pinggir Pantai Agrabinta di mana bagian tubuhnya sudah dipotong dan dibawa pulang masyarakat sekitar, kami langsung melaporkan hal tersebut ke dinas terkait di provinsi,” kata Kepala DPKHP Cianjur, Iwan Setiawan dalam penjelasan yang dikutip di Cianjur, Kamis (24/9).

Pihaknya baru mendapatkan laporan terkait adanya ikan paus yang terdampar pada Rabu pagi dari pihak kecamatan, di mana sebagian besar sudah habis dipotong dan dibawa warga sekitar.

BACA JUGA  Disdukcapil DKI Terbitkan Tata Cara Aktifkan NIK yang Dinonaktifkan

Ia menjelaskan walaupun penanganan satwa laut terdampar tidak menjadi kewenangan langsung Pemkab Cianjur, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan di bidang kelautan dan konservasi.

Menurut dia koordinasi diperlukan agar penanganan paus dapat dilakukan petugas yang memiliki kompetensi, sehingga petugas akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan menangani satwa laut yang terdampar.

Ia menegaskan bahwa penanganan paus terdampar membutuhkan koordinasi lintas instansi, terutama dengan pihak yang memiliki kewenangan di bidang kelautan, pesisir, dan konservasi. Sedangkan di lapangan dapat melibatkan pemerintah desa dan kecamatan, aparat keamanan, serta instansi teknis terkait.

BACA JUGA  Kemenkumham Bali Akan Tutup Akun Notaris yang Tidak Terapkan PMPJ

Ditambahkannya bahwa masyarakat yang menemukan satwa laut berukuran besar terdampar diimbau tidak langsung memotong, menarik, ataupun mengonsumsi bagian tubuhnya terlebih ketika masih hidup.

Selain itu, kata dia, masyarakat harus menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan maupun suara bising di sekitar lokasi.

Laporan mengenai satwa terdampar, tambahnya, dapat disampaikan melalui pemerintah desa atau kecamatan untuk selanjutnya diteruskan kepada petugas teknis terkait, termasuk instansi kelautan dan konservasi.

Pihaknya juga meminta masyarakat tidak mengonsumsi atau mengambil bagian tubuh satwa laut yang ditemukan terdampar, karena kondisi kesehatan maupun penyebab kematiannya belum diketahui secara pasti.

“Kami berharap masyarakat tidak langsung memotong paus yang mati terdampar sebelum ada petugas yang datang, karena belum dapat dipastikan layak atau tidak dikonsumsi. Ke depan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai lapisan akan ditingkatkan,” demikian Iwan Setiawan. (red/ant/02)