Tri Indroyono
Bali  

Batal Damai, Proses Hukum Kasus Warga Desa Sidatapa dan TNI Terus Bergulir

Foto:istimewa

“Saya dapat perintah dari Danpomdam IX/Udayana, sehingga perintah itu harus saya laksanakan. Saya kurang paham alasan mengapa. Sebagai prajurit saya harus melaksanakan perintah yang diberikan oleh atasan kami.”

BULELENG, SUDUTPANDANG.ID – Proses hukum terkait peristiwa bentrokan antara warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dengan anggota TNI terus bergulir. Padahal Selasa (24/8/2021) kemarin, kedua belah pihak sudah sepakat akan berdamai.

Kemenkumham Bali

Kasus ini tetap berlanjut setelah Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto menerima perintah dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, yang diteruskan oleh Danpomdam IX/Udayana.

Dalam perintah itu, Dandim diminta untuk tidak mencabut laporannya di Mapolres Buleleng.

Pada Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 11.00 Wita, Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Windra beserta 5 warga Desa Sidatapa diagendakan untuk menandatangani surat perdamaian yang difasilitasi oleh Polres Buleleng.

Namun, sekitar pukul 10.00 Wita, Dandim tiba-tiba mendapatkan perintah dari Danpomdam IX/Udayana agar kasus terus dilanjutkan.

Mendapat perintah tersebut, Dandim Windra urung menandatangani surat perdamaian tersebut. Ia pun bergegas menuju ke Subdetasemen Polisi Militer IX/3-1 Singaraja.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali dan Konjen AS Tingkatkan Kolaborasi Pengawasan Orang Asing 

Kunjungannya itu untuk berkoordinasi. Pasalnya dalam perintah tersebut, anggota TNI yang juga diduga terlibat aksi pemukulan balik terhadap warga Desa Sidatapa juga harus diproses hukum.

“Saya melaksanakan perintah dari komando atas. Perintahnya berupa melanjutkan masalah ini ke proses hukum. Warga yang melakukan penganiayaaan dan perbuatan melawan petugas negara saat sedang melaksanakan tugasnya diproses di kepolisian,” tegasnya.

BACA JUGA  Remisi Idul Fitri, WNA di Rutan Bangli Langsung Bebas Diserahkan ke Imigrasi

“Anggota TNI AD yang kemarin melakukan pemukulan balik kepada warga karena saya sebelumnya dipukul oleh warga, juga diproses di jalur militer,” sambung Dandim.

Mengingat kasus ini terus berlanjut, lanjut Dandim, berkas laporannya di Mapolres Buleleng pun batal dicabut.

“Terkait jumlah anggota TNI AD yang nanti akan diproses di Denpom, nanti ditanyakan ke Polisi Militer, karena mereka yang berindak sebagai pemeriksa,” terangnya.

BACA JUGA  Polsek Kuta Utara Selamatkan Turis Asal Turki yang Tenggelam

Disinggung terkait alasan mengapa kasus ini dilanjutkan, Dandim Windra mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya dapat perintah dari Danpomdam IX/Udayana, sehingga perintah itu harus saya laksanakan. Saya kurang paham alasan mengapa. Sebagai prajurit saya harus melaksanakan perintah yang diberikan oleh atasan kami,” pungkasnya.(one)

Tinggalkan Balasan