Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan

Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, saat konferensi pers penetapan WNA Jerman berinisial AF sebagai tersangka kasus dugaan alih fungsi lahan di Mapolda Bali, Jumat (24/1/2025).(Foto:One)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan Warga Negara Asing (WNA) berinisial AF (53), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengungkapkan, penetapan tersangka WNA Jerman yang juga Direktur PT Parq Ubud Partners itu lantaran diduga telah melakukan alih fungsi terhadap lahan pertanian di Kabupaten Gianyar.

Kemenkumham Bali

Kapolda Bali menyebut Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali itu diduga melanggar UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah vila, spa center, dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam subzona tanaman pangan tanpa dilengkapi dengan perizinan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (24/1/2025).

BACA JUGA  Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Australia Penganiaya Sopir Taksi 

Wilayah yang terkenal dengan sebutan “Kampung Rusia” di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali itu sudah ditutup oleh penyidik dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar.

Daniel menjelaskan, indikasi adanya tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi berupa pembangunan sebuah vila, bangunan spa, dan peternakan di Parq Ubud tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Setelah ditelusuri tim penyidik, lanjutnya, Parq Ubud mengaku mengantongi 34 Sertifikat Hak Milik (HM) untuk tiga usaha di kawasan Ubud.

Setelah dicek silang dengan data dari Dinas PUPR Gianyar, ditemukan pembangunan Parq Ubud berada pada tiga zona, yaitu zona P1 tanaman pangan (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.

BACA JUGA  Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Tabanan, Ini Kata Kapolda

Dalam pengecekan di lapangan, bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) milik Parq Ubud berupa bangunan vila, spa center, dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam pembangunan.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, ada dugaan perbuatan pembangunan vila, spa center, dan peternakan hewan di atas zona P1 (LSD dan LP2B) tersebut merupakan alih fungsi lahan terhadap lahan pertanian.

“Hasil pemeriksaan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi,” kata Kapolda.

Ia menyatakan, WNA Jerman yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat Pasal 109 juncto Pasal 19 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA  Kapolda Bali Hadiri Peresmian Inovasi Pelayanan Publik Samsat

Selain itu, Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023. (One/01)