Pontianak, SudutPandang.id – Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan tak keberatan jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprotes keputusannya melarang terbang Batik Air ke Pontianak.
Sutarmidji menegaskan, larangan itu sebagai salah satu komitmen dirinya sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kalbar.
“Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP,” kata Sutarmidji, dilansir dari laman Facebook miliknya, Senin (28/12/2020).
Menurut Sutarmidji, larangan ini untuk menindaklanjuti ditemukannya 5 penumpang Batik Air yang positif Covid-19.
Sebelumnya, ia mengaku telah meminta agar Kemenhub segera melakukan koordinasi untuk mengatasi persoalan seperti ini.
Namun, tak mendapatkan respons memuaskan saat melakukan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak silahkan,” jelas mantan Wali Kota Pontianak itu.
“Jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid-19,” sambungnya.
Sutarmidji memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Batik Air berupa larangan terbang dengan membawa penumpang selama 10 hari menuju Pontianak. Pelarangan terbang itu berlaku mulai 28 Desember hingga 6 Januari 2021.
Sementara itu, pihak Batik Air dan Dirjen Perhubungan Udara belum dapat dikonfirmasi.(L4Y)