Hemmen

Curi Ikan Cupang, 5 Pemuda di Pontianak Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Ikan Cupang/Foto:istockphot

Pontianak, SudutPandang.id – Lima orang pemuda terancam hukuman tujuh tahun penjara lantaran mencuri ikan cupang di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kelima orang pemuda berinisial AR, IM, RS, AD, dan RH, tertangkap saat mencuri sebanyak 150 ekor ikan cupang milik warga di Jalan Tabrani Ahmad, Kecamatan Pontianak Barat.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Berdasarkan laporan korban yang mengaku kehilangan 150 ekor ikan cupang dan mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta,” ujar Kapolsek Pontianak Barat, Eko Mardianto, dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).

Eko menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

“Setelah berhasil membawa kabur 150 ikan cupang itu, kelima tersangka masing-masing mulai menjualnya. Karena saat ini, banyak peminat, ikan-ikan tersebut dengan cepat terjual,” ungkapnya.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi
Pelaku pencurian ikan cupang/dok.Polsek Pontianak Barat

“Kelima tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing,” sambung Eko.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan mencari barang bukti karena ada 110 ekor ekor ikan cupang yang telah dijual para pelaku.(L4Y)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan