BANGLI-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Warga Negara (WN) asal Jerman berinisial PE bebas dari Rutan Kelas IIB Bangli, Minggu (12/5/2024), usai menjalani hukumannya terkait perkara narkoba.
WN Jerman itu langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk selanjutnya diambil tindakan deportasi.
PE merupakan WNA yang telah menjalani hukuman penjara terkait kasus narkotika. Setelah menyelesaikan masa hukumannya, PE dibebaskan dan diserahkan kepada pihak imigrasi.
Penyerahan narapidana WNA ini dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho dan diterima oleh Staf Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar.
Dedi Nugroho mengatakan, berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang WNA narapidana usai menyelesaikan masa pidananya harus segera diserahkan kepada pihak imigrasi.
“Karena narapidana yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan bagi kami untuk menyerahterimakannya kepada pihak imigrasi. Selanjutnya, hak dan kewajiban narapidana menjadi tanggung jawab Imigrasi,” jelas Dedi.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa penyerahan narapidana WNA ini merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum.
“Kemenkumham akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses deportasi narapidana WNA berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
“Kami akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses deportasi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Pramella.(One/01)