TABANAN, SUDUTPANDANG.ID – Operasi Gabungan Kodim 1619/Tabanan bersama Polres, Dishub dan Satpol PP dalam rangka penegakan disiplin dan pengawasan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali semakin diperketat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021.
Dandim 1619/Tabanan yang baru serah terima jabatan pada Senin (5/7/2021) kemarin, dari Letkol Inf Toni Sri Hartanto kepada pejabat baru Letkol Inf Ferry Adianto langsung terjun ke lapangan memantau pelaksanaan PPKM Darurat pada Senin (5/7/2021) malam.
Hadir Sekda Tabanan I Gede Susila, Kapolres Tabanan diwakili Kabag Sumda Polres Tabanan Kompol I Gusti Wintara, Kajari Tabanan diwakili Kasi intel Kejaksaan, Kepala Inspektorat Kab. Tabanan I Gede Urip Gunawan, Kadishub dan Kasat Pol PP.
Kegiatan pengawasan PPKM Darurat Jawa-Bali merupakan Instruksi Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tersebut, diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD dengan implementasinya penerapan SE Gubernur Bali No.09 Tahun 2021 dan SE Bupati Tabanan No. 517/10/BPBD tentang PPKM Darurat tertanggal 3 Juli 2021. Di antaranya secara singkat yaitu penertiban terhadap pusat perbelanjaan ditutup sementara. Kecuali supermarket, pasar tradisional, toko klontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional dari pukul 04.00 sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.
Kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Kegiatan pasar senggol dibuka pukul 16.00 sampai pukul 20.00 Wita dan dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Aktivitas keagamaan dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang sangat terbatas dan atas seizin serta diawasi pelaksanaannya oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan.
Fasilitas publik ditutup sementara, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat.
“Sesuai SE Bupati No 517/10/BPBD tersebut, semua pihak, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi secara tegas sesuai dengan Peraturan Bupati No 44 tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Ferry Adianto.
Dandim asal Demak Jawa Tengah ini menyampaikan bahwa PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Tabanan ini telah dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli lalu dengan melaksanakan Operasi Gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah.
“Melaksanakan patroli bersama siang dan malam akan berlanjut hingga 20 Juli mendatang sesuai Surat Edaran yang telah diterbitkan,” terangnya.
Dandim berharap agar masyarakat Tabanan mendukung penerapan PPKM Darurat dan semakin disiplin menerapkan prokes sehingga kasus Covid-19 semakin berkurang.
Kegiatan PPKM Darurat kali ini sudah memasuki hari ketiga melibatkan jumlah personel, yaitu anggota Kodim 1619/Tabanan 5 orang, Polres 16 orang, Satpol PP 14 orang, Dishub Tabanan 7 orang dan BPBD 1 orang. Sebanyak 1 unit mobil patroli Sabhara Polres Tabanan, mobil truk Satpol PP Kab. Tabanan 1 Unit, 1 unit mobil Dishub Kab. Tabanan, 7 unit mobil Forkopimda dan para Asisten Pemkab Tabanan.
Kegiatan tersebut diawali dengan apel gabungan di halaman Kantor Bupati Tabanan Jl.Pahlawan No 19 Desa Delod Peken, Kec.Tabanan Kab. Tabanan dengan pimpinan apel Kasat Pol PP I Wayan Sarba.
Petugas gabungan menyasar di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Tabanan, Kecamatan Kediri dan Kecamatan Kerambitan.
Adapun hasil penindakan pendisiplinan di antaranya berupa teguran lisan kepada pemilik usaha yang melewati aturan jam tutup 19 kali, tindakan fisik 1 kali, denda tidak memakai masker 1 kali sebesar Rp.100.000,- , dan pemanggilan ke Kantor Satpol PP karena buka lewat jam sebanyak 3 kali.(one)