JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Berkas perkaranya dinyatakan lengkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Hari ini, Rabu (7/2) tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa KPK untuk perkara dugaan korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
Ali menerangkan dengan pelimpahan tersebut kewenangan penahanan terhadap SYL juga beralih dari tim penyidik ke tim jaksa.
Penahanan terhadap SYL juga akan diperpanjang selama 20 hari ke depan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dalam waktu 14 hari kerja tim jaksa sudah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tuturnya.
Lebih lanjut Ali menerangkan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap SYL juga akan berjalan paralel dengan penyidikan perkara korupsinya.
“Perkara TPPU nya masih terus dilakukan pendalaman dan penyelesaian berkas perkaranya,” kata Ali.
Pada hari Jumat, 13 Oktober 2023 KPK resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.
Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024. (05)