BGN Berhentikan 261 Pegawai Non-ASN, Sembilan ASN 

Avatar photo
BGN Berhentikan 261 Pegawai Non-ASN, Sembilan ASN 
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) sebagai bagian dari evaluasi internal lembaga. Selain itu, BGN juga tengah memproses sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola lembaga yang dilakukan sejak dirinya memimpin BGN.

“Hari ini, 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba agar yang melanggar kami berikan sanksi,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Sudaryono menjelaskan, sebanyak 261 pegawai non-ASN yang diberhentikan terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Menurut dia, mayoritas diberhentikan karena diduga melanggar disiplin kerja.

“Hari ini kami mengumumkan bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli,” ujarnya.

BACA JUGA  Persaingan Papan Atas Klasemen Sementara Liga 1 Semakin Panas

Selain pemberhentian pegawai non-ASN, hasil evaluasi internal juga menemukan sembilan ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Mereka kini menjalani proses pemeriksaan yang berpotensi berujung pada pemberhentian.

“Kami telah memproses dan menemukan sembilan ASN melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemberhentiannya,” kata Sudaryono.

BGN juga mencatat 39 kasus pelanggaran disiplin ringan. Pegawai yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari mutasi, demosi, hingga sanksi administratif dan peringatan.

Evaluasi Tata Kelola

Sudaryono menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi, termasuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut dia, tindakan segelintir oknum tidak boleh mengganggu kinerja mayoritas pegawai yang telah menjalankan tugas dengan baik.

BACA JUGA  Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK

“Kami mengapresiasi siapa pun yang telah bekerja dengan baik. Namun bagi yang tidak baik akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya.

Ia menambahkan, BGN akan terus melakukan pembenahan secara terbuka dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana di lingkungan lembaga tersebut.

Dugaan Pelanggaran

Dalam evaluasi tersebut, Sudaryono mengungkapkan sejumlah ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diduga terlibat berbagai pelanggaran berat, di antaranya dugaan keterlibatan dalam praktik judi daring, pelanggaran disiplin, serta dugaan penyalahgunaan keuangan.

Ia menegaskan setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan dipikir mengambil uang sedikit kemudian tidak ketahuan. Sekarang informasi mudah didapat, kami akan investigasi dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” kata Sudaryono.(red)