JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja.
Nicko Widjaja dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 73,3 miliar.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan kepada Nicko.
Putusan tersebut sama dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada tingkat pertama.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Elyta Ras Ginting menyatakan, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam menjatuhkan hukuman terhadap Nicko telah sesuai dengan perannya dalam proses pencairan dana investasi untuk TaniHub.
“Lamanya pidana sudah sesuai dengan peran serta terdakwa dalam meloloskan kucuran dana investasi PT TaniHub yang merugikan keuangan negara,” kata Elyta dalam sidang pembacaan putusan di PT DKI Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Majelis hakim juga menyoroti keterlibatan komisaris dan pemegang saham pengendali yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan perusahaan investasi.
Namun, mekanisme pengawasan terhadap keputusan direksi dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Hakim menyatakan tidak menemukan fakta adanya perintah, tekanan, ataupun pengaruh dari komisaris dan pemegang saham kepada Nicko.
Di sisi lain, Nicko Widjaja merupakan anggota Komite Investasi yang memiliki kewenangan mengambil keputusan akhir terkait pendanaan untuk TaniHub.
Majelis hakim menilai Nicko terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 73,3 miliar.
Perbuatan Nicko juga disebut memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp 3,26 miliar, Edison Tobing sebesar Rp 1,06 miliar, serta PT Tani Group Indonesia sebesar 25 juta dollar AS atau sekitar Rp 364,22 miliar.
Dalam perkara ini, Nicko dinyatakan turut melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja, mantan Vice President of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto, serta mantan pejabat perusahaan investasi lainnya, William Gozali.
Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional serta Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Simon/01)











