Hukum  

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Korupsi MBG dan PT TPL

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di BGN dan perkara transfer pricing PT Toba Pulp Lestari. (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID  – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dua perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) dan dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (PT TPL).

Di bawah koordinasi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., tim penyidik terus mendalami kedua perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik memeriksa tiga orang saksi. Dua saksi diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN, sedangkan satu saksi dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan, Jumat (21/8/2026), dua saksi dalam perkara tata kelola program MBG masing-masing berinisial YS dan AR.

YS diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada salah satu dinas di Provinsi Banten. Sementara AR tercatat sebagai pihak dari Yayasan PAN.

BACA JUGA  Jaksa Agung Gelar Lomba Menembak untuk Asah Konsentrasi

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan tata kelola program MBG. Penyidik juga menggali keterangan yang dinilai relevan untuk memperjelas konstruksi perkara dan menguatkan pembuktian.

Program MBG merupakan program pemerintah yang memiliki cakupan luas dan melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaannya. Karena itu, penyidik perlu menelusuri aspek tata kelola, mekanisme pelaksanaan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Sementara itu, dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing PT TPL, penyidik memeriksa satu orang saksi berinisial AJ.

AJ diketahui merupakan Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR. Pemeriksaan terhadap AJ diarahkan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing yang dilakukan PT TPL kepada entitas perusahaan dalam periode 2008 hingga 2025.

Perkara tersebut menjadi bagian lain yang tengah didalami oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Penyidik masih melakukan pengumpulan keterangan dan bukti untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam transaksi perusahaan tersebut.

BACA JUGA  Usai Vonis Bebas, Kejagung Evaluasi Penanganan Kasus Amsal Sitepu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Menurut Anang, keterangan dari para saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tegas Anang.

Kejagung memastikan proses penanganan kedua perkara tersebut masih berjalan. Penyidik akan terus mendalami informasi yang diperoleh selama pemeriksaan saksi serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, pemeriksaan saksi menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai dugaan permasalahan dalam pengelolaan program pada periode 2025–2026. Sementara pada perkara PT TPL, penyidik masih menelusuri dugaan transfer pricing yang disebut berlangsung dalam rentang 2008–2025.

BACA JUGA  Kejagung Banding Atas Vonis Kasus Minyak Mentah Pertamina

Pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. Kejagung belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun kerugian negara dalam kedua perkara tersebut.

Karena proses hukum masih berlangsung, seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tidak bersalah.

Kejagung juga menegaskan penyidikan dilakukan secara hati-hati agar setiap fakta dan bukti yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (UM/09)