Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim pimpinan Muslimin yang menolak gugatannya terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir (Tergugat I) dan Dirut BTN, Pahala Nugraha Mansury (Tergugat II) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Tampaknya kurang memahami subtansi gugatan yang saya layangkan, saya yang saat ini menjadi korban ketidakadilan oknum KPK sedang berjuang agar hukum itu tegak, tidak pandang bulu, tidak diskriminatif, termasuk terhadap Chandra Hamzah yang saat ini diangkat sebagai Komisaris Utama BTN,” papar OC Kaligis, usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2020).
Ia kembali menegaskan, gugatannya terhadap kedua tergugat itu sebagai upaya mengingatkan komitmen agar bank perusahaan plat merah tersebut bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Agar tercipta perusahaan negara yang bebas KKN, pilihlah orang yang memiliki track record yang bersih, bukan orang seperti Chandra Hamzah, statusnya sebagai tersangka tetap tidak berubah,” tandas OC Kaligis.
Menurutnya, semua yang diungkap dalam gugatan adalah masukan positif demi reputasi sebuah perusahaan negara yang ingin bersih.
“Karena banyak oknum yang tampil dipublik yang dikemas seperti malaikat, padahal nyatanya tidak demikian, salah benar biar pengadilan yang memutuskan, belum divonis malah takut duluan,” kata OC Kaligis.

Kendati gugatannya ditolak, Akademisi yang masih aktif menulis buku ini tetap mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim saat persidangan sebagai sikap hormatnya terhadap lembaga peradilan.
Penulis buku “KPK bukan Malaikat” itu, menegaskan berbagai gugatan yang dilayangkan bukan persoalan personal atau pribadi.
“Saya tegaskan, ini bukan masalah pribadi atau personal, karena siapa pun dia jika track record nya tidak baik, maka dia tidak layak menduduki jabatan, baik instansi maupun perusahaan negara,” tegas Guru Besar Universitas Negeri Manado itu.

Sementara itu, pihak tergugat baik Erick Thohir maupun Pahala Mansury tidak dapat dikonfirmasi, termasuk Komisisaris Utama BTN Chandra Hamzah.(tim)