Hukum  

Bikin Haru, OC Kaligis Ungkap Alasan Banding Soal Gugatannya ke Erick Thohir

Kolase SP

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim pimpinan Muslimin yang menolak gugatannya terhadap Menteri BUMN, Erick Thohir (Tergugat I) dan Dirut BTN, Pahala Nugraha Mansury (Tergugat II) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Tampaknya kurang memahami subtansi gugatan yang saya layangkan, saya yang saat ini menjadi korban ketidakadilan oknum KPK sedang berjuang agar hukum itu tegak, tidak pandang bulu, tidak diskriminatif, termasuk terhadap Chandra Hamzah yang saat ini diangkat sebagai Komisaris Utama BTN,” papar OC Kaligis, usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2020).

Ia kembali menegaskan, gugatannya terhadap kedua tergugat itu sebagai upaya mengingatkan komitmen agar bank perusahaan plat merah tersebut bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

BACA JUGA  Dipilih Rakyat Dikandaskan Partai, Fakta Miris Caleg Terpilih DPRD Maluku

“Agar tercipta perusahaan negara yang bebas KKN, pilihlah orang yang memiliki track record yang bersih, bukan orang seperti Chandra Hamzah, statusnya sebagai tersangka tetap tidak berubah,” tandas OC Kaligis.

Menurutnya, semua yang diungkap dalam gugatan adalah masukan positif demi reputasi sebuah perusahaan negara yang ingin bersih.

“Karena banyak oknum yang tampil dipublik yang dikemas seperti malaikat, padahal nyatanya tidak demikian, salah benar biar pengadilan yang memutuskan, belum divonis malah takut duluan,” kata OC Kaligis.

Advokat senior OC Kaligis yang terus berjuang terkait masih adanya diskriminasi hukum/ist

Kendati gugatannya ditolak, Akademisi yang masih aktif menulis buku ini tetap mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim saat persidangan sebagai sikap hormatnya terhadap lembaga peradilan.

Penulis buku “KPK bukan Malaikat” itu, menegaskan berbagai gugatan yang dilayangkan bukan persoalan personal atau pribadi.

BACA JUGA  Kembali Mangkir, Ini Pesan OC Kaligis untuk Erick Thohir

“Saya tegaskan, ini bukan masalah pribadi atau personal, karena siapa pun dia jika track record nya tidak baik, maka dia tidak layak menduduki jabatan, baik instansi maupun perusahaan negara,” tegas Guru Besar Universitas Negeri Manado itu.

OC Kaligis usai sidang/ist 

Sementara itu, pihak tergugat baik Erick Thohir maupun Pahala Mansury tidak dapat dikonfirmasi, termasuk Komisisaris Utama BTN Chandra Hamzah.(tim)

 

 

Tinggalkan Balasan