BIN dan Perpres No 7 Tahun 2021

OC Kaligis
OC Kaligis (dok.SP)

Sukamiskin, Jumat, 22 Januari 2022.
Hal: Menyongsong Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme.

Kepada Yang Terhormat Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia, Bapak Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Dengan hormat,
Perpres Nomor 7 Tahun 2021 adalah langkah tepat mengatasi dugaan tindakan makar yang dewasa ini makin marak dideklarasikan oleh oknum pemimpin radikal, melalui seruan-seruan kepada rakyat kecil yang tidak paham arti Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut ini ulasan saya, baik sebagai praktisi, maupun akedemisi:

1. Di waktu Pemerintahan Kolonial, Belanda mengundangkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana di tahun 1918, KUHP tersebut mengatur Pasal-pasal mengenai kejahatan terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan kejahatan terhadap ketertiban umum, Pasal kejahatan terhadap penguasa umum. Semuanya diatur di Buku kedua: Bab-bab mengenai kejahatan.

2. Sedangkan Bab XVI mengatur mengenai delik-delik penghinaan-penistaan. Contohnya: Tidak boleh misalnya dalam dakwaan, kaum minoritas dikelompokkan sebagai kafir yang darahnya halal
untuk dipenggal. Sering khotbah-khotbah oknum tertentu yang menamakan dirinya Ustads misalnya pada masa kampanye pemilihan gubernur era Ahok, kita menyaksikan seruan “jangan pilih kafir”. Jelas seruan semacam itu adalah penistaan yang ditujukan kepada kelampok minoritas, khususnya agama Kristen yang dianut oleh Ahok.

3. Padahal tidak dapat disangkal bahwa di era reformasi, terdapat dua pemimpin nasional, yang mempraktikkan semangat toleransi, semangat kerukunan beragama. Beliau adalah Presiden Gus Dur. Gus Dur selain adalah tokoh toleransi, beliau juga mendasarkan kepemimpinannya berdasarkan azas Bhinneka Tunggal Ika, demi menjaga keutuhan NKRI. Tokoh lainnya adalah Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin. Pertama kali dalam sejarah, Pak Joko Widodo – Ma’ruf Amin menunjuk calon tunggal Kapolri beragama Katolik, menyingkirkan issu kafir yang lagi tersebar luas di Indonesia, hasil provokasi oknum-oknum tertentu, yang hendak mengkotak-kotakkan bangsa Indonesia, sekaligus memecah belah NKRI yang berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika, Kesatuan dalam Perbedaan, Perbedaan dalam kesatuan

4. Ketika Bapak Presiden memilih seorang beragama Katolik sebagai Kapolri, DPR-RI setelah
mengikuti pemaparan visi dan yang disampaikan oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, secara aklamasi mereka menyetujui penunjukkan Listyo Sigit Prabowo. Bukti sebagian besar pemimpin dan wakil rakyat Indonesia, sangat menghargai makna Bhinneka Tunggal Ika dalam menjaga keutuhan NKRI.

5. Indonesia adalah Negara Hukum. Itu kata konstitusi. KUHP sebagaimana saya jelaskan di atas adalah aturan pentingnya pemerintahan yang sah, dijaga dan dibela keutuhannya dalam wadah NKRI. Pemerintahan Kolonial Belanda pun melalui KUHP secara vertikal mengatur perlindungan hukum terhadap Kepala Negara, Perlindungan Hukum Keamanan Negara dan Perlindungan hukum terhadap Penguasa Negara.

6. Penurunan baliho oleh Polisi Pamang Praja, yang merupakan bahagian penguasa umum, yang tidak ditaati oleh FPI adalah bukti adanya kejahatan jabatan. Mereka dengan sengaja melakukan perlawanan, dengan memasang kembali baliho yang diturunkan Polisi Pamong Praja. Hanya berhasil, ketika tentara turun tangan. Ini gambaran, bagaimana anarkisnya oknum-oknum yang katanya simpatisan HRS, dengan terang terangan mengabaikan tindakan Penguasa Umum.

7. Belum lagi seruan-seruan kelompok 212, dan entah nama kelompok apa lagi yang akan diploklamirkan, yang tujuannya mengajak persaudaraan Islam untuk membentuk pemerintahan berdasar syariah atau struktur Pemerintahan Khilafah Islamiyah dengan dasar hukum syariat Islam. Kelompok ini sudah seharusnya dilibas sejak dini sesuai Perpres Nomor 7 tahun 2021.

8. Apapun nama kelompok yang akan diproklamirkan harus diadili, selama masih meneruskan perjuangan HRS. Pasti kelompok radikal ini akan tetap memperjuangkan lahirnya Negara Agama melalui revolusi dan makar.

9. Mudah-mudahan intelijen Indonesia dalam hal ini BIN melibas mereka sejak dini. Jangan lagi dilakukan “ pembiaran”, sehingga kelompok ini berkembang biak, memperjuangkan cita-cita makar mereka.

10. Dengan dibubarkannya HTI, FPI, rakyat pun dapat dengan mudah menindentifikasi siapa-siapa yang sependapat dengan upaya makar, upaya revolusi, upaya mengepung Istana, upaya mengdeklarasikan bahwa Pemerintahan Joko Widodo – Ma’ruf Amin adalah Pemerintahan Illegal.

11. Beranikah Fadli Zon, Anies Baswedan, Amin Rais dengan terang-terangan mengutuk seruan revolusi atau seruan-seruan menggulingkan pemerintahan yang sah, yang dideklarasikan HRS?. Jawabannya: Pasti tidak. Paling-paling yang mereka lakukan adalah pembelaan terhadap FPI yang dilarang.

12. Untuk identifikasi fakta keberpihakan dan dukungan mereka terhadap HRS yang diduga ingin melakukan revolusi, pengambil alihan kekuasaan, publik pun dengan mudah dapat mengetahui bahwa Fadli Zon, Anies Baswedan, Amin Rais dan kawan-kawan diduga adalah termasuk barisan pendukung gerakan revolusi HRS.

13. Saya yakin bahwa sebagian besar umat Islam, cinta NKRI berdasarkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika. Bukan sebaliknya mengajak kelompok kecil untuk melakukan revolusi.

14. Sebenarnya dengan memakai KUHP ciptaan kolonial, semua oknum anarkis, pemecah belah persatuan, sejak dini, bisa dilibas. Bisa dihabisi, sebagaimana dilakukan oleh Presiden Soeharto melalui Undang-undang Subversif, Undang-undang Nomor 11/PnPs/1963. Dilahirkan di era Pemerintahan Presiden Soekarno, dilaksanakan di Pemerintahan Soeharto. Soeharto berhasil membuat Indonesia bebas dari tindakan anarkis. “Pembiaran” sama sekali tidak dilakukan oleh aparat keamanan.

15. Melalui Undang-undang Subversif, pencegahan sejak dini dapat dilakukan oleh penegak hukum, sehingga sejak dini tidak terjadi upaya-upaya makar yang memecah belah NKRI. Negarapun saat itu aman, pembangunan ekonomi Indonesia berkembang. Setelah dihapuskannya Undang-undang Subversif, masih dapat digunakan Undang-undang Pemberantasan melawan Terorisme, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

16. Mengapa saya mulai dengan pasal kejahatan terhadap negara dan pemangku penguasa umum?. Karena ini sejalan dengan lahirnya Perpres Nomor 7 Tahun 2021 sebagaimana saya sebut di atas.

17. Pidato yang dilontarkan oleh HRS bila kita ikuti dengan saksama bunyi seruan-seruannya, jelas HRS sudah terang-terangan hendak menumbangkan NKRI yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Seruan revolusi, seruan serbu Istana, seruan Pancasila ada di pantat, seruan melawan Pemerintahan Jokowi sebagai pemerintahan illegal, adalah bukti tindakan ektrim yang seharusnya sudah bisa disidik sebagai tindakan percobaan dugaan makar.

18. Sejak dimulainya orde reformasi, tindakan teror oleh kelompok ekstremis sudah dilakukan.

19. Bermula dari pembantaian secara keji tehadap para mahasiswa dan penghuni asrama Sekolah
Tinggi Theologia (STT) Doulos di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Peristiwa anarkis itu terjadi
tanggal 15 Desember 1999, awal lahirnya era reformasi. Di awali melalui media, provokasi bahwa
Sekolah Tinggi Teolagia itu hendak mengkristenkan penduduk sekitar. Jelas provokasi ini adalah fitnah, tidak terbukti sama sekali. 500 kelompok anarkis, yang menurut berita diduga melibatkan FPI, yang dengan bom molotov, golok, samurai, mereka membantai, menganiaya para siswa dan membakar gedung asrama putra putri. Belum lagi tindakan teror terhadap pembakaran kurang lebih 300 gereja yang terjadi di era reformasi, atau larangan beribadah kelompok minoritas, atau demo terhadap renovasi gereja, dan tindakan tindakan anakis lainnya, yang dibiarkan oleh aparat keamanan.

20. Korban pembantaian Doulos: 1 meninggal ditempat akibat lehernya hampir putus oleh tebasan
golok yaitu saudara Sariman. 3 siswa luka berat, 12 orang luka,, 19 orang luka ringan. Puluhan
mahasiswa dan staf mengalami trauma pskologis.

21. Dalam kasus tindakan anarkis Doulos, pelaku utama tidak dimajukan ke Pengadilan. Dakwaan bukan dakwaan penganiayaan dan pembunuhan. Para pelaku dihukum ringan. Dimana Komnas HAM dalam pembiaraan pembantaian tersebut yang pasti melanggar HAM?.

22. Kerugian materiil atas serangan Doulos ditaksir berjumlah di sekitar 6 miliar rupiah. FPI pun
diduga pernah membakar salah satu bangunan Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) di Jakarta Timur, 26 Juli 2008. Semua tindakan provokasi, terror tersebut tidak diselesaikan secara tuntas oleh penegak hukum, sehingga dengan mudahnya peristiwa serupa kembali berulang.

23. Sejalan dengan Perpres Nomor 7/2021 masih relevan juga untuk menerapkan Perpu Nomor 1 Ttahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Terorisme adalah kejahatan universal. Dimulai dengan proses cuci otak, misalnya seruan Osama Bin Laden untuk “Bunuh
orang Amerika dan halal merampas harta bendanya” sampai kepada seruan: “Bunuh si kafir”
(vide karangan buku Steven Emerson, berjudul American Jihad,” How to kill The Infidel” How
to exterminate the Jews and Christian).

24. Sebelum runtuhnya Twin Tower di New York yang dikenal dengan tragedi black September eleven 2001. Yang juga dikenal sebagai puncak operasi jihad, telah terjadi tindakan teror pendahuluan yang tidak ditindak tegas oleh Pemerintah Amerika.

25. Berikut beberapa catatan saya mengenai kejahatan teror pra tragedi hancurnya Twin Tower:
a. Tahun 1987 FBI melaporkan adanya senjata di Mesjid Al-Farooq di Brooklyn. Sayangnya
Departemen Kehakiman Amerika tidak memberikan izin kepada mereka untuk melakukan
penyelidikan, penyidikan, apalagi penyitaan, karena katanya senjata2 itu belum dilakukan
untuk tindakan kriminal;

b. Tanggal 29 Agustus 1989, petugas di Connecticut menemukan senjata-senjata di lapangan tembak di Naugatuck, terdaftar atas nama El-Sayeed Nosair, yang pada tanggal 5 November 1990 berhasil membunuh Rabi Meir Kahane, pendiri Liga Pembelaan Orang Yahudi yang dikenal sebagai pemimpin militant gerakan anti Arab Israel, di salah satu hotel di New York.

c. Pada tanggal 3 Januari 1993, Mir Aimal Kasi menembak 5 anggota CIA di luar markas besarnya, menelan korban 2 meninggal.

d. Pada Februari 1993 pemboman pertama World Trade Centre, 6 orang meninggal, ribuan orang menderita gangguan pernapasan, disebabkan asap dari bom tersebut.

e. Juni 1993, 9 orang pengikut Sheikh Omar Abdul Rahman dan Sheiknya sendiri ditangkap polisi, karena rencananya melakukan teror di New York, membom markas besar PBB, terowongan Lincoln dan Holland, jembatan Geroge Washington dan gedung-gedung Pemerintahan di New York.

f. Maret 1994, pengemudi Rashid Baz menembaki bus yang ditumpangi 15 kaum Yahudi di Jembatan Brooklyn, korban 1 orang meninggal dan 3 orang luka2.

g. Februari 1997, seorang guru Palestina menembak turis dari atas gedung Empire State Building, menyebabkan 1 orang turis meninggal dan 6 orang luka-luka sebelum sipenembak melakukan bunuh diri.

h. Juli 1997, Ghasi Ibrahim abu Mezer ditangkap oleh Polisi New York karena merencanakan pemboman subway.

26. Bandingkan dengan provokasi fitnah terhadap tentara yang “katanya” hendak menggulingkan
Presiden Soekarno. Akibatnya para kelompok ektremis pimpinan Aidit berhasil menyusup dan mengindoktrinasi Kolonel Untung yang akhirnya dalam sehari berhasil membunuh 5 JendEral. Belum pernah terjadi dalam sejarah peperangan manapun di dunia, dalam sehari 5 Jenderal berhasil dibunuh.

27. Tak dapat disangkal adanya eskalasi yang makin meningkat yaitu upaya menggulingkan Presiden Joko wiwidodo – Ma’ruf Amin yang sah. Dengan dilengkapinya NKRI dengan sarana Peraturan Presiden nomor 7 Tahun 2021, serta peraturan-peraturan lainnya yang relevan sebagaimana saya uraikan di atas, tiba saatnya, untuk tidak lagi melakukan pembiaran atas segala bentuk upaya pemecah belah persatuan melalui seruan seruan makar, baik yang dilakukan secara terbuka, maupun secara diam diam, silent operation. Semoga kerja sama BIN dengan Polri di bawah pimpinan Kapolri yang baru, dapat memprioritaskan penegakan hukum menjaga keutuhan NKRI dan menindak serta mengadili oknum oknum pemecah belah NKRI. Jika memang situasi meningkat darurat, biar Tentara kembali ikut serta dalam operasi penyelamatan NKRI.

Hormat saya.

Prof.Otto. C. Kaligis
Cc. Yang terhormat Bapak Presiden Jokowi- Ma’ruf Amin sebagai laporan
Cc. Yang terhormat Bapak Kapolri
Cc. Yth. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Ph.D
Cc. Yth. Menteri Pertahanan Indonesia. Bapak Prabowo Subianto
Cc. Kepada yth. Ade Armando dan Denny Siregar.
Cc. Yth. Rekan-rekan wartawan hukum.
Cc. Pertinggal.

Tinggalkan Balasan