ASAHAN, SUDUT PANDANG.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan menyelenggarakan ujian dinas tingkat I dan tingkat II bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Asahan di Aula Melati Kantor Bupati, Selasa (21/6/22).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kabupaten Asahan John Hardi Nasution, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Renyasari, Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama Marwan Harahap, Analis Kerja Candra Braniko Simbolon, Pranata Komputer Muda Widi Lesmana, dan Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin.
Kepala BKD Badan Kabupaten Asahan Nazaruddin, mengatakan, dasar penyelengaraan ujian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 20017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Peraturan Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2022 dan Keputusan Bupati Asahan Nomor 16-BKD Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 168-BKD Tahun 2019 tentang Pembentukan Pelaksana Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II di lingkungan Pemkab Asahan.
Selanjutnya Nazaruddin, S.H menjelaskan
“Maksud dan tujuannya untuk memotivasi PNS dalam meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja serta penghargaan dan pengabdian PNS kepada negara, dan untuk memenuhi salah satu kenaikan pangkat bagi PNS yang telah memiliki pangkat golongan Pengatur TK I (II/d) dan yang memiliki pangkat golongan Penata TK I (III/d),” jelasnya.
Ia menerangkan, dalam ujian tahun ini mengunakan sistem Computer Baset Test (CBT). Semua soal dari Kantor Regional VI BKN Medan.
“Peserta ujian tingkat I dan tingkat II diikuti sebanyak 58 orang yang terdiri dari ujian tingkat I memiliki pangkat golongan pengatur TK I (II/d) sebanyak 37 orang dan ujian dinas tingkat II memiliki pangkat golongan Penata TK I (III/d) sebanyak 21 orang, ” terang Nazaruddin.
Sementara itu, Bupati Asahan dalam pidatonya yang dibacakan oleh Sekda John Hardi Nasution, mengatakan, yjian dinas tingkat I untuk memfasilitasi PNS yang berpangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Sekurang-kurangnya 2 tahun dalam pangkat II/d dan syarat-syarat laninya untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada penata muda golongan ruang III/a,” katanya.
“Selanjutnya ujian dinas tingkat II untuk memfasilitasi PNS yang berpangkat golongan penata TK.I (III/d) dan menduduki jabatan struktural eselon III untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada pangkat pembina golongan ruang (IV/a),” sambung Sekda.
Ia mengatakan, ujian dinas pada tahun ini diharuskan memakai CBT yang bertujuan untuk menghasilkan PNS yang betul-betul akuntabel dan profesional.
“Untuk itu para peserta harus lebih hati-hati, teliti dan serius dalam mengisi soal,” pesan Sekda.(M.Achyar)