Tri Indroyono
Berita  

BNN Sita 3 Ton Narkoba dalam Satu Bulan, 3 Prajurit TNI & Seorang Polisi Dibekuk

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap sebanyak 11 kasus peredaran narkoba selama satu bulan atau dari Juni-Juli 2022. Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 22 orang tersangka telah diamankan oleh petugas dan tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Kenedy mengatakan, pihaknya telah menyita sebanyak 119 kilogram sabu dan 181 kilogram ganja dalam kurun satu bulan tersebut.

Kemenkumham Bali

“Jadi dalam 1 bulan ini BNN berhasil mengungkap 3 ton narkotika,” kata Kenedy kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Ia menyebut, dari 22 orang tersangka yang diamankan karena terlibat peredaran narkotika. Ada tiga orang anggota TNI serta satu orang anggota Polri yang ikut ditangkap.

“Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegakan hukum pada kasus tindak pidana narkotika, ini sangat disayangkan. Karena aparat penegak hukum merupakan garda terdepan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia,” sebutnya.

“Hal ini menjadi tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memelihara integritas individu agar tidak terpengaruh melakukan pelanggaran, tidak terpengaruh melakukan pelanggaran dan juga dari BNN tidak luput dalam hal tersebut,” sambungnya.

Kenedy menjelaskan, untuk kasus yang pertama dilakukan pada 7 Juni 2022, dengan menangkap sebanyak tiga orang atas nama inisial N alias JAB (kurir), J dan NA sebagai penerima. Penangkapan jaringan Jakarta-Aceh ini dilakukan di Jalan KS Tubun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 3,17 kilogram.

BACA JUGA  HUT Ke-33, FIFGROUP Sumbang 33.000 Kantong Darah

“Kasus kedua, yaitu pada 8 Juni dengan tersangka 2 orang atas nama MJ dan MS. Untuk MJ ini WN Pakistan. Jadi WNA kami tangkap dengan modus operandi yaitu jaringan Afrika dengan Indonesia dengan modus operandi mengirimkan lewat kargo yang disamarkan dengan alat berat dengan sparepart alat berat dimasukkan dalam situ. Kami bisa mengungkap dengan barbuk seberat 14,84 kg,” jelasnya.

“Kasus ketiga, yaitu pada tanggal 8 Juni dengan tersangka atas nama TA di daerah Dramaga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petugas telah mengamankan barbuk narkotika golongan I sabu sebanyak 404,6 gram,” sambungnya.

Selanjutnya, pengungkapan kasus keempat dilakukan pada 11 Juni dengan tersangka atas nama N alias NBE dengan TKP di Jalan Pandan nomor 3, 138, Pondok Ranji, Ciputat, Tangerang. Dalam penangkapan ini, sebanyak 5,14 kilogram sabu telah disita.

Lalu yang kelima, penangkapan dilakukan pada 12 Juni 2022 dengan tersangka atas nama inisial MS dan AK. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Pramuka, Kavling 30, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dengan barang bukti 101,4 gram.

BACA JUGA  Hongkun Otoh: PN Jaktim Harus Bersih dari Narkoba

“Keenam pada tanggal 18 Juli dengan tersangka MW, ini merupakan DPO, yaitu TKP di Jalan Medan, Banda Aceh. Jadi ini tempatnya di Provinsi Aceh. Petugas telah mengamankan barbuk narkotika sabu sebanyak 24,88 kilogram,” ujarnya.

“Ketujuh, pada 29 Juni 2022, dengan tersangka MAT di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara dan Bagansiapiapi. Jadi jaringan Sumatera Utara dan Riau. Petugas mengamankan barbuk narkotika jenis sabu sebanyak 4,27 kg,” tambahnya.

Berikutnya, kasus kedelapan, pada 29 Juni dengan tersangka atas nama IRA, di Jalan Duri, Dumai. Saat itu, petugas telah menyita narkotika golongan I jenis sabu seberat 13,74 kg.

Kemudian, pada kasus kesembilan atau tepat 5 Juli 2022, petugas telah mengamankan tiga orang anggota TNI serta satu orang sipil berinisial L di Jalan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketika itu, petugas menyita sebanyak 61,10 kilogram ganja.

“Kasus ke-10 pada 8 Juli mengamankan 2 tersangka berinisial GH dan DNK di Jalan Kranji, Bekasi, Jawa Barat. Mengamankan narkotika golongan I jenis ganja seberat 120,80 kg,” ucapnya.

BACA JUGA  Anggota DPR Bukhori Yusuf Bantu Kampung Siaga Bencana di Semarang

“Kasus terakhir, pada 8 Juli telah mengamankan seorang anggota polisi dan sipil 1. Jadi tersangka 2 orang, di Kawasan Hotel daerah Dumai Riau, dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 52,90 kg,” sambungnya.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, juga jo Pasal 132 ayat 2 dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Jika diasumsikan 1 gram digunakan oleh 3 orang, maka secara tidak langsung BNN RI telah menyelamatkan generasi muda penerus bangsa sebanyak 543.000 orang,” katanya.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan