BPJS Kesehatan: Kelas 1,2,3 Siap Dihapus, Diganti KRIS Telah Uji Coba di 14 RS

BPJS
KRIS ( Kelas Rawat Inap Standar) Pengganti Kelas BPJS Kesehatan - Foto: Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Uji coba penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS, dilakukan di 14 rumah sakit.

“Pertama rumah sakit menyambut baik dan selanjutnya adalah memang perlu ada penahapan,” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Asih Eka Putri dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (29/12/2023).

Kemenkumham Bali

Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.

BACA JUGA  Rencana Perpres Pasien Corona Ditanggung BPJS Kesehatan Diapresiasi

Penahapan pelaksanaan KRIS perlu dilakukan karena tidak semua rumah sakit memenuhi indikator yang ditentukan oleh pemerintah.

Dia mengatakan pemerintah memiliki 12 indikator yang harus dipenuhi oleh rumah sakit terkait fasilitas yang ada di ruang rawat inap rumah sakit. Dua belas indikator itu di antaranya, ventilasi, pencahayaan dan jumlah pasien setiap ruangan. “Tidak semua rumah sakit telah memenuhi indikator itu,” kata Asih.

Asih mengatakan penahapan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Proses penahapan akan diatur lebih rinci di peraturan menteri kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan.

Perpres tersebut kemungkinan akan terbit akhir tahun 2023. “Sekarang ini kita sedang menunggu terbitnya perpres,” kata dia.

BACA JUGA  Kejati DKI Jakarta Raih Penghargaan Penyelamatan Iuran Tertinggi