Hukum  

Buntut Tuntutan Ringan, Jamwas Periksa Dua Pejabat Utama Kejari Lahat

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dua pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lahat nonaktif yaitu N selaku Kepala Kejaksaan Negeri dan FM selaku Kasi Pidana Umum serta seorang Jaksa Penuntut Umum, telah diperiksa jajaran jaksa pengawasan.

Pemeriksaan tersebut merupakan buntut tuntutan ringan JPU Kejari Lahat terhadap dua terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang heboh dan viral di media sosial dan media massa.

Kemenkumham Bali

JAM Was Ali Mukartono ketika ditanya soal hasil pemeriksaan terhadap Kajari Lahat nonaktif maupun jajarannya mengakui belum tahu hasilnya karena belum mendapat laporan dari Inspektur II Didik Istayanta yang memimpin pemeriksaan.

Sementara itu Kajari Lahat nonaktif N didampingi Kasi Pidum nonaktif FM keluar dari Gedung JAM Was sekitar pukul 17.15 WIB. Namun dia enggan berkomentar banyak ketika ditanya hasil pemeriksaan terhadap dirinya. “Mohon doanya yang terbaik,” katanya singkat.

Adapun pemeriksaan tersebut merujuk rekomendasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana berdasarkan hasil eksaminasi khusus dari pimpinan Kejati Sumatera Selatan.

Seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dari hasil eksaminasi khusus tersebut ditemukan JPU dan pejabat struktural Kejari Lahat tidak melakukan penelitian kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.

“Selain itu ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” kata dia seraya menyebutkan
JAM Pidum berdasarkan hasil eksaminasi tersebut kemudian membuat dua rekomendasi.

“Pertama, agar hasil eksaminasi khusus tersebut diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa fungsional,” ujarnya.

Sedangkan yang Kedua, kata dia, pejabat yang menangani perkara yaitu JPU dan Pejabat Struktural Kejari Lahat untuk dinonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejati berdasarkan Surat Perintah Kajati guna mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Terkait tuntutan ringan yang membuat heboh dan viral karena JPU menuntut OH dan AL dua terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, masing-masing tujuh bulan penjara. Sedangkan putusan Pengadilan Negeri Lahat menghukum kedua terdakwa masing-masing sepuluh bulan penjara. (05)

Tinggalkan Balasan