Hemmen
Hukum  

OC Kaligis Laporkan Jaksa ke Jamwas Gara-gara Ini

OC Kaligis
OC Kaligis (dok.SP)

“Perbuatan Jaksa Penuntut Umum yang menambahkan pasal di luar berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda Kalteng merupakan tindakan yang melanggar hukum acara, yaitu telah melakukan kejahatan jabatan (Pasal 421 KUHP).”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis melaporkan empat orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan tindak pidana pertambangan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Dalam laporannya pengacara senior ini menyebut JPU telah menambahkan pasal terhadap kliennya Hj. Misniati di luar berkas perkara dalam dakwaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kok bisa main tambahkan pasal di luar berkas perkara?. Padahal selama penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara oleh Ditkrimsus Polda Kalteng ke Kejaksaan, klien kami hanya dijerat Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tidak pernah disidik mengenai pasal 263 ayat (1) jo 263 ayat (2) KUHP,” ungkap OC Kaligis dalam keterangan pers, Selasa (31/1/2023).

“Namun anehnya dalam dakwaannya, klien kami didakwa melakukan dugaan tindak pidana melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 263 ayat (2) KUHP. Padahal sama sekali tidak pernah disidik mengenai pasal tersebut,” sambungnya.

OC Kaligis menerangkan, pasal 162 UU No.3 Tahun 2020 yang dikenakan kepada kliennya adalah dugaan tindak pidana di bidang pertambangan. Menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB.

“Perbuatan Jaksa Penuntut Umum yang menambahkan pasal di luar berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda Kalteng merupakan tindakan yang melanggar hukum acara, yaitu telah melakukan kejahatan jabatan (Pasal 421 KUHP),” sebut penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

Berikut isi surat laporan OC Kaligis kepada Jamwas Ali Mukartono:

Jakarta, 30 Januari 2023
No. 82/OCK.I/2023

Kepada Yth
Bapak Dr. Ali Mukartono, SH.,MM
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Jl. Sultan Hasanudin No.1
Jakarta Selatan

Hal : LAPORAN TERHADAP JAKSA PENUNTUT UMUM YANG MENANGANI PERKARA No. 430/Pid.B/2022/PN.Plk

Dengan hormat,

Saya Prof. Dr. O. C. Kaligis, SH.,MH, Advokat, berkantor pada OC. Kaligis & Associates, Jalan Majapahit No. 18-20 jakarta Pusat, dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum Terdakwa Hj. Misniati (Terdakwa dalam perkara No. 430/Pid.B/2022/PN/Plk) yang saat sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Palang Karaya, dengan ini melaporkan hal sebagai berikut:

1. Bahwa Klien kami adalah terdakwa dalam perkara pidana yang saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan register perkara No. 430/Pid.B/ 2022/PN.Plk, dengan Jaksa Penuntut Umum:

  • Dwinanto Agung Wibowo, SH.,MH
  • Sutrino Tabeas, SH.,MH
  • Alif Ardi Darmawan, SH
  • I Wayan Gedin Arianta, SH.,MH

2. Bahwa perkara No. 430/pid.B/2022?PN. Plk, awalnya disidik oleh Ditkrimsus Polda Kalteng, dengan LP No. LP/B/200/XI/2021/SPKT/Polda Kalimantan Tengah, tanggal 9 November 2021, tentang dugaan tindak pidana di bidang pertambangan.

3. Adapun pasal yang dikenakan kepada klien kami adalah dugaan tindak pidana di bidang pertambangan yaitu setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

4. Bahwa pada saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka (P 21 Tahap 2), pasal yang dikenakan terhadap klien kami adalah Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

5. Bahwa kami sangat terkejut pada saat kami mendapatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap klien kami, mengingat kantor kami baru ditunjuk sebagai Penasihat Hukum, setelah persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi pelapor.

6. Bahwa ternyata klien kami didakwa melakukan dugaan tindak pidana melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 263 ayat (2) KUHP atau melanggar Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (L-1)

7. Bahwa selama proses penyelidikan dan penyidikan yang ditangani oleh Ditkrimsus Polda Kalteng, klien kami tidak pernah disidik mengenai pasal 263 ayat (1) jo 263 ayat (2) KUHP tersebut. (L-2).

8. Bahwa perbuatan Jaksa Penuntut Umum yang menambahkan pasal di luar berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda Kalteng merupakan tindakan yang melanggar hukum acara, yaitu telah melakukan kejahatan jabatan (Pasal 421 KUHP).

Permohonan

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami mohon agar Jaksa Penuntut Umum perkara yang menangani perkara No. 430/Pid.B/2022/PN.Plk, yaitu :

  • Dwinanto Agung Wibowo, SH., MH
  • Sutrino Tabeas, SH.,MH
  • Alif Ardi Darmawan, SH
  • I Wayan Gedin Arianta, SH.,MH

Untuk diperiksa demi membersihkan citra Kejaksaan dari oknum-oknum Jaksa yang nakal.

Demikian laporan ini kami sampaikan, atas perhatian bapak, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

O.C. Kaligis & Associates

Prof. Dr. O. C. Kaligis, S.H., M.H.

Tembusan Yth

  1. Jaksa Agung Republik Indonesia
  2. Kajati Kalimantan Tengah
  3. Kajari Palang Karaya.(tim)
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan