Hemmen
Hukum  

Menentang Penetapan Hakim, Dua Jaksa Kejari Medan Diadukan ke Jamwas Kejagung

Muara Karta, SH, MM saat berada di PN Medan/ist

Muara Karta, SH, MM, Kuasa Hukum dr. Benny Hermanto: “Baru kali sepanjang saya menjadi Advokat ada Jaksa yang berani menentang penetapan Majelis Hakim sampai-sampai walk out dalam persidangan, makanya kami adukan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung,”

Jakarta, SudutPandang.idMuara Karta, Kuasa Hukum dr. Benny Hermanto menyesalkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga dan Arta Sihombing yang ngotot harus menghadirkan kliennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Advokat senior ini menilai kedua Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu telah melawan penetapan Majelis Hakim dalam persidangan.

“Baru kali sepanjang saya menjadi Advokat ada Jaksa yang berani menentang penetapan Majelis Hakim sampai-sampai walk out dalam persidangan, makanya kami adukan ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung,” ujar Muara Karta dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

Padahal, jelas Muara Karta, Majelis Hakim dalam surat penetapan dengan No:17/Pid.B/2020/PN.Mdn tertanggal 22 April 2020 tegas menyatakan memerintahkan kedua JPU untuk menggelar persidangan secara online atau video conference atau tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan.

“Penetapan Majelis Hakim sudah sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19, dimana persidangan dapat dilakukan secara virtual. Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara Mahkamah Agung (MA) Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” katanya.

“Perlu diketahui klien kami juga dalam kondisi sakit kanker hati dan paru-paru yang sangat tidak memungkin untuk terbang ke Medan, semua bukti medis ada, ada apa dengan kedua Jaksa ini sampai-sampai ngotot harus menghadirkan klien kami?,” papar Ketua Lembaga Hukum Iluni Universitas Indonesia (UI) ini.

Muara Karta mengungkapkan, dalam sidang perkara pidana No:17/Pid.B/2020/PN.Mdn, terungkap alasan kedua Jaksa tersebut meninggalkan ruang persidangan tanpa lagi menghormati keberadaan Majelis Hakim.

“Saat kedua Jaksa diperintahkan kembali masuk ke ruang sidang oleh Majelis Hakim yang marah atas aksi walk out, kedua Jaksa menyampaikan kepada Majelis Hakim tidak diperbolehkan pimpinannya untuk mengikuti persidangan sebagaimana penetapan Majelis Hakim,” bebernya.

“Jika alasan yang dikemukakan kedua Jaksa itu benar, maka kami juga berharap agar diusut tuntas atas tidak profesionalnya Kejari Medan yang sampai menentang penetapan Majelis Hakim,” sambung Muara Karta.

Dia menuturkan, surat dengan No.88/MKP/S/V/2020 tertanggal 28 Mei 2020 adalah pengaduan kedua yang dilayangkannya ke M.Yusni, Jamwas Kejagung.

Terkait persoalan itu, ketika dikonfirmasi SudutPandang, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyatakan agar sebaiknya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).

“Maaf saya belum konfirm tentang hal itu, sebaiknya ke Kejati Sumut ya,” demikian balasan pesan WhatsApp, Hari Setiyono.(fir)

BACA JUGA  Tim Tabur Tangkap Abunawas, Buronan Kasus Korupsi Rehap Gedung
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan