Bali  

Bupati Sanjaya Lantik 145 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Tabanan

Foto:dok.Pemkab Tabanan

Tabanan, Sudutpandang.id – Sebanyak 145 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya.

Pelantikan yang berlangsung di kantor Bupati Tabanan, Senin (12/4/2021), dilakukan secara simbolis kepada dua orang perwakilan pejabat fungsional dan sisanya mengikuti secara daring.

Kemenkumham Bali

Pelantikan jabatan fungsional merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Pelantikan ini merupakan hal penting demi terwujudnya kualitas dan mutu sistem merit yang lebih baik di masa mendatang. Pada hakekatnya, jabatan fungsional merupakan jabatan teknis yang memiliki kompetensi tertentu, baik keahlian maupun pendidikan, sehingga akan lebih fokus dalam melaksanakan tupoksi masing-masing pekerjaan yang diemban,” ujar Bupati Sanjaya, dalam sambutannya.

Sanjaya mengatakan, kondisi tersebut juga akan meningkatkan kompetensi, kapasitas dan kualifikasi yang dimiliki pejabat fungsional. Kemudian, melalui skill upgrading seseorang akan mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan dinamika yang berkembang di masyarakat.

Untuk itu, Bupati Sanjaya berpesan agar senantiasa menjadikan jabatan sebagai amanah, serta terus, giat dan berinovasi dalam bekerja.

Foto:dok.Pemkab Tabanan

“Saya meminta kepada saudara-saudara pejabat fungsional untuk dapat menunjukan komitmen dan moralitas serta tanggung jawab terhadap jabatan, dan mampu bekerja sama dengan sesama ASN dalam melaksanakan tugas-tugas untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Tabanan Era Baru yang Aman Unggul Madani,” papar Sanjaya.

Dari 145 pejabat fungsional, rinciannya 20 orang pengangkatan melalui inpassing. Profesinya terdiri dari auditor 7 orang, penilik 3 orang dan LPBJ 10 orang. Sedangkan sisanya sebanyak 125 orang pengangkatan untuk pertama kali melalui PNS yang lolos pada tahun 2019 lalu.

Mereka terdiri dari berbagai profesi mulai dari guru 14 orang, pustakawan 2 orang, auditor 14 orang, dokter 24 orang, asisten apoteker 15 orang, perawat 26 orang, administrasi kesehatan 1 orang, apoteker 8 orang, bidang 8 orang, sanitarian 6 orang, rekam medis 1 orang, nutrisionis 5 orang, dan pranata lab kesehatan 1 orang.

Foto:dok.Pemkab Tabanan

Kepala BKPSDM Kabupaten Tabanan I Wayan Sugatra menjelaskan, dengan sudah diangkat menjadi pejabat fungsional, mereka akan lebih cepat naik jabatan.

“Atau 2 tahun sudah bisa naik jabatan asalkan memenuhi angka kredit dibandingkan sebelum diangkat bisa 4 tahun baru bisa naik jabatan,” jelasnya.

“Biasanya sebelum mejadi fungsional, 4 tahun menjabat baru bisa naik jabatan, sedangkan kalau sudah fungsional, 2 tahun menjabat sudah bisa naik jabatan,” tambah birokrat asal Luwus Baturiti tersebut.(one)

Tinggalkan Balasan