Hukum  

Burhanuddin Turba Hadiri Proses Penerapan Keadilan Restoratif

Jaksa Agung Burhanuddin/Foto:dok.Puspenkum Kejagung

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jaksa Agung RI Burhanuddin kembali turun langsung ke bawah (Turba) menghadiri proses penerapan keadilan restoraf atau restoratif justice (RJ), yakni penghentian penuntutan perkara secara damai berdasarkan keadilan restoratif.

Kali ini, Jaksa Agung Burhanuddin menghadiri proses penerapan RJ di sela-sela kunjungan kerjanya ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Kemenkumham Bali

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (26/11/2021), menyebutkan, ada 3 perkara yang diputuskan untuk dihentikan penuntutannya secara damai berdasarkan RJ.

Ketiga perkara itu adalah, pertama, kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHP) atas nama tersangka Aprida Herdianti binti Ahmad Nazori yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam.

Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam tersangka Aprida Herdianti binti Ahmad Nazori lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah dilaksanakan serta disepakati upaya perdamaian berdasarkan keadilan antara kedua belah pihak tanpa syarat.

Kedua, juga kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHP) atas nama tersangka Yuliana Indrawati binti Marsup. Kajari Pagar Alam juga mengeluarkan SKP2 dengan alasan yang sama seperti yang terjadi pada tersangka Aprida Herdianti binti Ahmad Nazori.

Ketiga adalah kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHP) atas nama tersangka Muhhad Solichin Bin Supangkat. Oleh Kajari Ogan Komering Ilir (OKI) dikeluarkan SKP2 dengan alasan mencegah terjadinya permasalahan lanjutan yang lebih besar mengingat antara korban dan tersangka keduanya adalah anak angkat dan anak tiri, serta permintaan dari tokoh masyarakat dan kepala desa tempat tinggal tersangka dan korban yang keduanya menyesali perbuatannya dan menyatakan sudah damai.

Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka perkara pidana atas nama tersangka Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori, tersangka Yuliana Indrawati Binti Marsup dan tersangka Muhhad Solichin Bin Supangkat dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, dengan diserahkannya SKP2, maka sejak itu tersangka bisa bebas, kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Menurut Jaksa Agung, terlaksananya dengan baik proses penerapan RJ ini semua tidak terlepas atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka.

Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta tersangka untuk ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. Ia pun mengucapkan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan saksi korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka. Sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

“Dengan dikeluarkannya Perja Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah, karena dengan Restoratif Justice (RJ) ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin yang didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Fadil Zumhana, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan.

Tinggalkan Balasan