Jakarta, SudutPandang.id – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil menangkap Dalton Ichiro Tanonaka (63), warga negara Amerika Serikat (AS), terpidana kasus penipuan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mantan presenter TV ini diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/10/2020) dini hari.
“Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa Dalton berada di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan, dan selanjutnya kami bersama Tim melakukan penangkapan,” ujar Nur Winardi, Kepala Seksi tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono membenarkan tertangkapnya Mantan pembaca berita “English News Service Metro TV” itu.
“Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejati DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan identitas Dalton Ichiro, warga Amerika Serikat,” kata Hari Setiyono, dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).
Hari menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018, pria kelahiran Hawaii itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD500 ribu. Dalton divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Terpisah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sarjono Turin mengatakan, saat ditangkap di Apartemen yang disewanya, Dalton tidak melakukan perlawanan.
“Sudah menjadi buronan Kejaksaan sejak tahun 2018 usai diputus bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar US$500.000 yang turut melibatkan PT Melia Media Internasional. Kami berhasil menangkapnya tadi malam tanpa perlawanan di apartemen yang disewanya di Jakarta Selatan,” ungkap Turin.(for)