JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar buka suara terkait kabar telah menyerahkan penyidikan kasus pagar laut ke Bareskrim Polri, ia memastikan pihaknya masih menangani kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di perairan Tangerang.
Bahkan hingga saat ini, tim penyelidik masih melakukan pengumpulan data dan informasi terkait kasus dugaan tindak pidana rasuah tersebut.
“Saya tidak pernah bilang kami mundur,” kata Harli Siregar, Senin (17/2/2025).
Harli juga menuturkan pihaknya hanya menyerahkan kasus pagar laut ke Bareskrim Polri lantara objek pidana kasus tersebut dinilai sama, yakni pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Kendati demikian, Kejagung tetap memantau perkembangan kasus tersebut. Apabila ada dugaan gratifikasi maupun suap dalam kasus pagar laut ini, maka Kejagung mempunyai kewenangan untuk mengusut kasus tersebut.
“Apakah pemalsuan itu karena adanya suap atau gratifikasi atau murni memang pemalsuan saja,” ujarnya.
Saat ini, laporan tersebut masih berproses dan menunggu perkembangan penyidikan di Bareskrim Polri, apakah bisa berkembang ke dugaan korupsi atau tidak.
“Masih (berproses). (Saat ini) pengumpulan data dan informasi,” tandasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menaikan status, kasus dugaan pemalsuan dua sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang ke penyidikan.
Polisi juga telah memeriksa 44 saksi dalam kasus ini. Hingga saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti dalam kasus ini.
Tak hanya itu saja, dalam penyidikan kasus ini polisi telah menyita sejumlah alat bukti dari rangkaian penggeledahan, yang dilakukan di rumah kepala desa (kades) Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut di kawasan Tangerang, Banten.
Sejumlah rekening disita, setelah penyidik mendapatkan dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod. Polisi pun tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan, untuk menelusuri aliran dana pada rekening tersebut.(PR/04)