Kejari Jakarta Pusat Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Jakarta, Sudut Pandang. Id Mantan Manajer BRI Kantor Cabang Pembantu Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany dituduh melakukan  pembobolan uang milik negara.

Itu terungkap setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025), menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanah Abang, Jakarta.

Kemenkumham Bali

Tersangka yang diketahui berinisial RK, selaku Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT), diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 18,64 miliar.

Sebelumnya, Shinta Cs dipenjara ihwal perkara korupsi Kredit Tanpa Agunan Briguna dari Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp 94,5 miliar. Shinta Cs bekerjasama dengan Dirut PT Jasmina Asri Kreasi (JAK) bernama Jasmina Julie Fatimah.

BACA JUGA  Jawa Tengah Raih Gelar Terbanyak

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, perbuatan tersangka terjadi pada tahun 2023. Ketika itu, RK diduga melakukan pencairan deposito milik nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia secara tidak sah.

“Dana yang dicairkan tersebut kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ujar Ruri.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, kemudian Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra SH, MH, akhirnya mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-572/M.1.10/Fd.1/02/2025.

Selain itu, tersangka RK juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Salemba untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada hari yang sama.

Penyidik Kejari Jakarta Pusat kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai BRI ini menjadi salah satu perhatian besar, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. (Tim)