Cara Mudah Membedakan Pinjol Ilegal dan Legal

ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  Sejumlah cara membedakan pinjaman online (pinjol) legal dan legal disampaikan oleh Ketua Klaster Pendanaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriana. Menurutnya, cara ini diyakini cukup mudah dibedakan sebab sangat mencolok.

Pertama dari sisi kepesertaan, pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga kini baru 106 fintech yang mendapat izin dari OJK dan semuanya bisa dilihat dalam website OJK.

Kemenkumham Bali

“Kalau secara kasat mata di level custumer bedanya legal dan ilegal. Pertama, jelas sekali ilegal itu tidak terdaftar dan tidak berlisensi OJK, jadi mereka tidak ada yang atur. Sebetulnya mudah, kalau custumer mau ngecek, misalnya ada penawaran, langsung cek aja di palikasinya OJK, disitu bisa keliatan 106 fintech yang terdaftar dan diwasi OJK,” katanya, Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Rina menjelaskan, perbedaan kedua adalah fintech legal akan menggunakan aplikasi melalui playstore atau appstore. Sementara pinjol ilegal akan menggunakan SMS atau penawaran lain melalui media chatting.

“Kedua, media yang digunakan untuk fintech legal, yang member kita, itu adalah google playstore atau appstore, hanya itu. Tapi kalau fintech yang ilegal, mereka sangat agresif memborbardir costumer itu dengan SMS, penawaran melalui SMS,” jelasnya.

BACA JUGA  Demi Kedaulatan Ekonomi: Hapuskan Pinjol!

“Sebetulnya juga sangat kelihatan, agresifitasnya juga beda, jadi kalau misal dengan di borbardis SMS, itu sudah harus agak-agak curiga, walaupun nanti tetap perlu cek di web OJK,” sambungnya.

Berikutnya, lanjut dia, adalah bahwa bunga dan waktu pinjaman itu tidak jelas.

“Karena namanya juga ilegal, mereka tidak ikuti aturan dari mana pun. Jadi bunga tidak jelas, jangka pinjamannya juga dibilang 30 hari, tapi dua minggu sudah ditagih, yang seperti itu, itu perlu diwaspadai,” jelas Rina.

Perbedaan terakhir pinjol ilegal dan legal terletak pada alamat web serta letak perusahaan.

“Kemudian juga kalau lihat web-nya, alamatnya tidak jelas, sering berganti-ganti lokasi. Karena kalau fintech yang legal, terdaftar diawasi OJK itu di web-nya clear, ada alamatnya, ada pengurusnya,” tandasnya.(red)

BACA JUGA  Kemkominfo Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

Tinggalkan Balasan