JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sesuai Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2002, pada 5 Agustus 2022, sebanyak 5,7 juta petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2024, terhitung bekerja selama satu bulan, 25 Januari-25 Februari 2024.
Dalam proses penyelenggaraan pemilu, jutaan petugas KPPS itu menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024. Pencairan gaji KPPS Pemilu 2024, diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, diinformasikan gaji KPPS Pemilu 2024 cair selepas masa kerja selesai. Artinya, gaji KPPS Pemilu 2024 cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.
Dikutip RRI, simak rincian besaran gaji KPPS Pemilu 2024:
Rincian Honor KPPS Pemilu 2024
• Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
• Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
• Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)
KPPS Luar Negeri
• Ketua KPPS: Rp6,5 juta
• Sekretaris KPPS: Rp6 juta
• Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta.
(06)