Jakarta, SudutPandang.id – Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) se-Jakarta Utara akan ditutup saat masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Nur Subchan mengatakan, sebanyak 77 RPTRA se-Jakarta Utara akan dilakukan penutupan.
“Penutupan dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 dan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Nur Subchan, dalam keterangannya, Senin (21/12).
Subchan mengatakan, penutupan RPTRA dilakukan pada tanggal 25 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 1 Januari 2021 mendatang.
“Selama masa penutupan tidak melayani kedatangan masyarakat yang akan berkunjung dan melakukan kegiatan di RPTRA,” tegasnya.
Meskipun dilakukan penutupan, Subchan menjelaskan pengelola RPTRA tetap bertugas seperti biasa untuk membersihkan serta merawat sarana dan prasarana.
“Pengelola tetap menjalankan tugas seperti biasa, mematikan dan menghidupkan lampu serta yang terpenting tetap melakukan pengamanan terhadap semua fasilitas di RPTRA,” ujarnya.(say)