JEMBER-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Untuk mencegah peredaran handphone (HP) dan optimalkan komunikasi warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, melakukan perombakan menyeluruh terhadap Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus).
Siaran pers Lapas Jember, Senin (17/3/2025), menyebutkan pembaruan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pergantian Unit, perbaikan Kamar Bicara Umum (KBU), hingga perubahan vendor yang menjalin kerja sama dalam penyediaan layanan komunikasi.
Ketua Koperasi Lapas Jember, Teguh Wicaksono, mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan hak warga binaan dalam berkomunikasi dengan keluarga tetap terpenuhi, sekaligus mengatasi risiko penyalahgunaan alat komunikasi di dalam Lapas.
“Kami memperbarui seluruh fasilitas untuk mengoptimalkan layanan komunikasi bagi warga binaan. Selain itu, dengan sistem yang lebih terkontrol, kami dapat mencegah peredaran handphone ilegal di dalam Lapas,” ujar Teguh.
Ia juga menyebutkan bahwa Lapas Jember telah memiliki 40 unit KBU, jumlah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi hak komunikasi bagi warga binaan.
Selain pembaruan fasilitas, Lapas Jember juga mengganti vendor penyedia alat komunikasi. Jika sebelumnya layanan ini dikelola oleh PT. Mufaindo, kini kerja sama dialihkan kepada PT. Mitra Kita Jaya (MKJ).
Pergantian vendor ini dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-06.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) pada Rutan/Lapas/LPKA.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan 4 langkah yang perlu dilakukan oleh Kepala Lapas. Antara lain melakukan peninjauan dan penataan lokasi Wartelsuspas, perekaman setiap percakapan, melakukan kerja sama dengan Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia, dan membuat laporan penyelenggaraan Wartelsuspas secara periodik.
Kalapas Jember, RM Kristyo Nugroho, menyambut baik langkah ini. Ia menyatakan bahwa pembaruan Wartelsus akan memberikan dampak positif bagi warga binaan, terutama dalam hal kenyamanan dan keamanan saat berkomunikasi.
“Layanan telepon dan video call ini bertujuan agar warga binaan dapat tetap berkomunikasi dengan keluarganya yang tidak bisa berkunjung, baik karena keterbatasan jarak maupun alasan lainnya. Dengan adanya layanan Wartelsus ini warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga untuk melepas kerinduan, tanpa harus melanggar aturan,” papar Kalapas.
“Sistem yang diterapkan ini juga lebih aman karena kami bisa mengontrol, bila ada percakapan yang membahayakan dapat cepat diketahui dan segera ditindaklanjuti. Dengan begitu seluruh gangguan keamanan dan ketertiban dapat sedini mungkin di cegah,” terangnya.
Dengan adanya pembaruan ini fasilitas komunikasi bagi warga binaan semakin transparan, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan mencegah gangguan keamanan di lingkungan Lapas Jember.(One/01)